BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik pertanahan antara PT Marketindo Selaras dan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata secara adil, transparan, serta berlandaskan hukum dan prinsip keadilan sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Bupati Konawe Selatan yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Selatan, H. Annas Mas’ud, mewakili pemerintah daerah.
“Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah yang objektif. Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas daerah, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujar H. Annas Mas’ud, saat memberikan keterangan resmi di Andoolo, Rabu (19/2/2026).
Konflik lahan seluas kurang lebih ±1.300 hektare di Kecamatan Angata merupakan persoalan yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga dinamika sosial kemasyarakatan serta stabilitas keamanan daerah.
Berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah daerah, lahan tersebut pada awalnya dibebaskan pada tahun 1996 oleh PT Sumber Madu Bukari kepada sekitar 433 warga melalui mekanisme ganti rugi. Kesepakatan itu ditegaskan kembali dalam Akta Perdamaian Nomor 47 tanggal 25 Februari 1999 yang menyatakan para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan di kemudian hari atas lahan yang telah diganti rugi.
Pada tahun 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan pailit. Dalam proses kepailitan tersebut, lahan ±1.300 hektare tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan. Melalui mekanisme hukum kepailitan, Hakim Pengawas Kepailitan pada tahun 2004 menetapkan penjualan aset tersebut kepada PT Marketindo Selaras.
Sejak saat itu, penguasaan dan pengelolaan lahan secara hukum beralih kepada PT Marketindo Selaras, dan pada tahun yang sama dikelola oleh PT Bina Muda Perkasa sebagai bagian dari grup usaha perusahaan, dengan dukungan izin usaha perkebunan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam perkembangannya, pada kurun waktu 2023 hingga 2025, muncul klaim dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata atas sebagian lahan yang dikuasai perusahaan.
Klaim tersebut disertai penolakan terhadap aktivitas land clearing yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurut H. Annas Mas’ud, hingga saat ini belum terdapat pengaduan atau laporan resmi yang masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terkait sengketa tersebut.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, sejumlah laporan telah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan. Laporan-laporan tersebut saat ini berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga adanya perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Konawe Selatan dengan dukungan personel BKO Polda Sultra melakukan patroli rutin serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Namun dinamika sosial di lapangan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” jelasnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, sejumlah laporan telah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan. Laporan-laporan tersebut saat ini berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga adanya perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Konawe Selatan dengan dukungan personel BKO Polda Sultra melakukan patroli rutin serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen penyelesaian konflik secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:
Penerbitan Surat Bupati Konawe Selatan Nomor 500.8.1/2741 tentang penghentian sementara kegiatan PT MS guna pengendalian situasi di lapangan.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada 12 Juni 2025 yang melibatkan Forkopimda, Kantor Pertanahan, TNI-Polri, dan OPD terkait.
Penerbitan Surat Himbauan Bupati Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025 agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
Rapat Lintas Pemangku Kepentingan pada 30 Juli 2025 di Aula Polda Sultra.
Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa melalui SK Bupati Nomor 500.17/1000 Tahun 2025 sebagai dukungan terhadap SK Bupati Nomor 500.17/467 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Selatan.
Fasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan di Balai Kecamatan Angata pada 3 Agustus 2025.
Koordinasi dengan Komnas HAM RI pada 19 November 2025 untuk memastikan penyelesaian memperhatikan aspek HAM.
Pertemuan lanjutan antara Bupati, Wakil Bupati, PT Marketindo Selaras, dan perwakilan Aliansi Framataldi pada 10 Februari 2026 di Rumah Jabatan Bupati.
“Seluruh langkah ini dilakukan secara terbuka, bertahap, dan terkoordinasi. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berpihak pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan,” tegas H. Annas Mas’ud mengutip pernyataan Bupati.
Bupati Konawe Selatan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan lahan secara sepihak. Penetapan hak atas tanah merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses administrasi pertanahan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen untuk:
Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
Mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat;
Melindungi hak masyarakat sesuai prinsip keadilan sosial;
Menjamin iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Konawe Selatan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penyelesaian yang adil hanya dapat dicapai jika semua pihak menghormati proses hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara konstruktif demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan. Konflik pertanahan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut harmoni sosial dan masa depan daerah.
“Tujuan kita satu, yaitu Konawe Selatan yang aman, adil, dan sejahtera. Pemerintah akan terus hadir, mendengar, dan bertindak sesuai kewenangan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup H. Annas Mas’ud menyampaikan pernyataan resmi Bupati Konawe Selatan.









