Bawaslu Konsel Jawab Tudingan Pembiaran Dugaan Pelanggaran Perekrutan Badan Ad Hoc

Ketgam. Ketua Bawaslu Konsel dan Anggota. Siambu, S. Pd., C. Med (tengah), Hasni, S. Pi., MH (kiri), Bahrun Musu, SH (kanan).

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjawab tudingan yang dianggap Slow Respon terhadap dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Konsel.

Tudingan itu bersumber dari salah satu media online di Sultra yang mengatakan, ‘Bawaslu Konawe Selatan Lambat Respons Pengawasan Tahapan Pilkada’. Dengan penerbitan pemberitaan pada tanggal, 26/5/2024.

Pemberitaan itu muncul akibat dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan yang telah meloloskan mantan Anggota Caleg sebagai PPK di Laonti.

Berdasarkan hal tersebut, dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Konsel Siambu menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih dalam soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Konsel pada perekrutan PPK yang diduga meloloskan mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 2019 lalu.

“Kami sudah lakukan penelusuran soal mantan caleg yang diduga lolos PPK di Kecamatan Laonti atas nama Musa, dan menganggap dirinya telah memenuhi syarat sebagai PPK,” Jelas Siambu

Kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU, sebelumnya Musa telah melayangkan surat pemunduran dirinya sebagai partisipan atau sebutan lain pengurus PKS semenjak 22 April 2019 lalu.

“Pengunduran dirinya dibuktikan dengan keluarnya surat pada tanggal 23 April 2019 dari DPD PKS Konsel bernomor 053/L/AU-07-PKS/IV/2019 yang menerangkan bahwa, saudara Musa dinyatakan bukan pengurus dan anggota PKS Konsel dan telah mengundurkan diri pada tanggal 22 April 2019, dan surat tersebut berada di Kantor KPU Konsel,” terang Siambu. Kamis, 6/6/2024.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Pimpin Upacara HUT ke-21 Kabupaten Konawe Selatan

Sementara itu, sambung Siambu, melalui keterangan KPU juga mendeteksi di Aplikasi SIAKBA, Musa mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota PPK Laonti pada tanggal 25 April 2024.

“Dengan melampirkan dokumen persyaratan pendaftran badan adhoc yang salah satunya adalah surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun,” Jelas Siambu

Selain itu juga Bawaslu Konsel telah melakukan penelitian dalam SIPOL KPU dimana, kata Siambu, “Saudara Musa yang berdomisili di Desa Sangi-Sangi Kecamatan Laonti tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,” Ucapnya

“Artinya kami pihak Bawaslu Konsel menyatakan bahwa saudara Musa telah memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota PPK sebagaimana disebutkan bahwa syaratnya menjadi PPK adalah sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol, dalam hal ini PKS,” Siambu dalam keterangannya.

Diketahui pengumuman hasil seleksi wawancara PPK oleh KPU Konsel pada tanggal 16 Mei 2024 dan telah merekrut 125 orang badan ad hoc ditingkat kecamatan. Namun, selain PPK Laonti terdapat juga kasus di Kecamatan Buke yang mana salah seorang yang dinyatakan lulus PPK tersebut berstatus Suami Istri.

BACA JUGA :  Siskamling RT 02 Pondambea Jadi Ajang Silaturahmi

Hal itu menuai kritik dari sejumlah media di Sulawesi Tenggara yang menanyakan dimana peran Bawaslu Konsel terhadap dugaan kasus pelanggaran tersebut.

“Tentu kami sangat mengapresiasi sejumlah kritik yang diperuntukkan untuk kami, pasalnya itu juga menjadi bahan evaluasi kinerja lembaga demi penegakkan hukum pemilu atau pemilihan di daerah ini, ” Ujar ketua Bawaslu

Siambu menerangkan, pihaknya melalui hasil penelusuran kepada pihak KPU dugaan pelanggaran dengan lolosnya pasangan suami istri sebagai penyelenggara ad hoc di Kecamatan Buke benar adanya sesuai dengan pengakuan oknum PPK itu sendiri.

“Namun, dugaan pelanggaran tersebut terjawab dan telah tuntas, dikarenakan menurut pengakuannya oknum PPK tersebut telah memundurkan diri paska pelantikan 17 Mei 2024 sebagai anggota PPK di Kecamatan Buke, sementara sang Istri belum dinyatakan lolos sebagai anggota PPS pada tanggal tersebut, istri dinyatakan lolos sebagai PPS di Desa Buke pada tanggal 25 Mei 2024,”terang Siambu

Berdasarkan fakta yang didapatkan anggota PPK terpilih Kecamatan Buke telah menyampaikan pengunduran diri dengan alasan agar fokus sebagai PPPK di Pemda Konsel.

“Alasan yang paling mendasar adalah selain pelarangan jabatan ad hoc dengan setatus suami istri juga dirinya tidak diberikan izin oleh Pemda Konsel untuk menjadi penyelenggara pemilu atau pemilihan sesuai dengan surat Bupati Konsel nomor: 780/1899/2022 tertanggal 16 Desember 2022 perihal jawaban ASN menjadi penyelenggara pemilu,” Pungkas Siambu dalam keterangan tertulisnya.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!