Bawaslu Konsel Optimalkan Tugas Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye

Ketgam. Foto bersama Jajaran Bawaslu Konsel dan pihak KPU, Kepolisian Resort, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan. Jum'at, 22/12/2023.

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat koordinasi dalam rangka Optimalikan Tugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Konsel, Siambu didampingi Anggota, Hasni dan Bahrun Musu serta Kepala Sekretariat M. Syahrul, dihadiri juga oleh pihak KPU Konsel, Kepolisian Resort (Polres) Konsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Panwaslu kecamatan se-Konsel khusus yang membidangi Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3SP).

Siambu menuturkan, sejatinya tujuan kegiatan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan kemampuan Pannwaslu Kecamatan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang tengah memasuki tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 pada pemilu serentak mendatang.

BACA JUGA :  Pemda Kolaborasi Sukseskan Gerakan Reforma Agraria

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten yang harus dapat diselesaikan dan diputuskan pada hari yang sama menggunakan penyelesaian acara cepat,” tutur Siambu saat membuka kegiatan di Hotel and Resort Wonua Monapa. Jum’at, 22/12/2023.

Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu, Hasni selaku narasumber yang memaparkan materinya tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan kampanye berlangsung.

BACA JUGA :  Hadirkan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Pemda Konsel Gelar Rapat Konsultasi dan Evaluasi Kelitbangan

Hasni menambahkan, mekanisme sistem keadilan pemilu meliputi baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.

“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait  proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili bahwa hak pilih mereka  telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti  persidangan dan mendapatkan putusan,” tutup Hasni

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!