Bimtek Netralitas ASN, Bupati Surunuddin Tekankan Patuhi Aturan

Ketgam. Kepala BKPSDM Konsel Pujiono, SH.,MH (Kiri), Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST.,MM (tengah), Sekda Konsel Hj ST Chadidjah, S.Sos.,M.Si (tengah), Anggota Bawaslu Konsel Hasni, S.Pi.,MH (kanan) saat menandatangani secara simbolis Berita Acara Netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Bikasmedia.com, Kendari – Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah seorang abdi negara dengan kode etik yang harus dipatuhi. Adanya kode etik ini untuk memastikan seorang ASN tetap menjaga sikap dan perbuatannya salama menjalankan tugas sebagai pelayan publik serta bergaul dalam kehidupan sehari-hari.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Komitmen untuk mewujudkan netralitas ASN digenjot melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala OPD dan camat se-kabupaten Konawe Selatan yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu 6 Desember 2023.

Bimtek tersebut dibuka oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono dan Bawaslu yang diikuti 70 peserta dari kepala OPD dan Camat di Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, bimtek itu merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dalam hal pelaksanaan netralitas ASN mengahadapi pemilu 2024.

BACA JUGA :  Satpol-PP Konsel Siap Bersihkan Baliho yang Langgar Aturan

“Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS),” kata Surunuddin.

01 Konsel ini menjelaskan, bahwa netralitas ASN yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki tahapan. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 800/1840/2023 tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelas Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel itu menegaskan, apabila ASN yang melakukan pelanggaran netralitas maka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dikenakan sangsi hukuman disiplin dari tingkat ringan berupa teguran sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

BACA JUGA :  Dorong Potensi Perikanan di Tinanggea, Pemda Konsel Serahkan Sejumlah Bantuan ke Nelayan

“Untuk menjamin hal tersebut diperlukan ketegasan dan komitmen kita bersama untuk menjujung tinggi Netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Konsel dua periode ini menyampaikan kepada seluruh ASN Kabupaten Konawe Selatan dalam menghadapi pemilu 2024 untuk selalu menjaga netralitas, integritas, disiplin, berkinerja, selalu mengawas diri dan tidak mengunakan kapasitas jabatan ASN dalam hal kepentingan kegiatan politik.

“ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik, saat ini masyarakat ingin segera melihat terwujudnya aparatur birokrasi yang bersih, disiplin dan berkinerja, dengan integritas kita harus menunjukkan jati diri ASN sebagai abdi negara yang terpercaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua panitia bimtek juga selaku Kepala BPKSDM Konsel, Pujiono berharap, seluruh peserta bimtek mengikuti secara sungguh-sungguh dan menjaga netralitas pada pemilu 2024.

“Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang tidak ringan dalam rangka melakukan netralitas ASN di Konawe Selatan,” pungkasnya.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!