BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memacu proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Memasuki pekan terakhir menjelang Idulfitri, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan sebagian besar dana telah tersalurkan ke rekening pegawai.
Kepala BKAD Konsel, Dr. Hj. Marwiyah Tombili, SE., M.Sc, mengungkapkan bahwa progres pencairan menunjukkan tren positif. Sejak beberapa hari terakhir, Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) terus diterbitkan menyusul pengajuan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sejak kemarin sudah ada yang cair, dan saat ini sebagian besar sudah tersalurkan. Kami terus bekerja maksimal agar hak-hak pegawai segera terpenuhi,” ujar Marwiyah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyaluran anggaran jumbo sebesar Rp32,2 miliar tersebut, Kamis (12/3/2026).
Mengingat hari kerja efektif yang tersisa hanya tinggal tiga hari sebelum memasuki cuti lebaran, Marwiyah optimis seluruh administrasi akan tuntas. Ia menyebutkan bahwa beberapa instansi besar, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), telah melakukan pengajuan teknis.
“Terakhir tadi Diknas sudah mengajukan, namun karena sudah sore, kami pastikan besok tuntas semua untuk penerbitan dokumennya. Masyarakat dan ASN tidak perlu khawatir karena tanggal 16 dan 17 Maret kami masih berkantor dan pelayanan tetap terbuka,” tegasnya.
Selain THR, Marwiyah juga memberikan penjelasan mengenai nasib gaji rutin ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Untuk gaji rutin bulan April, BKAD tetap konsisten pada jadwal reguler setiap awal bulan.
“Kalau gaji rutin itu tetap di awal bulan. Kami selalu mengupayakan di bawah tanggal 5 setiap bulannya gaji untuk PNS dan PPPK sudah cair,” jelasnya.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, Marwiyah membawa kabar baik. Ia menyebutkan sebagian besar honor mereka hingga bulan Maret sudah mulai terbayarkan. Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan pencairan ini sangat bergantung pada proaktifnya masing-masing OPD.
“Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu itu melekat di OPD masing-masing. Kendala di lapangan biasanya hanya pada kelengkapan dokumen pendukung seperti Perjanjian Kerja (PK) dan SK. Jika dokumen lengkap, pasti langsung diproses. Kami masih ada waktu pelayanan hingga Selasa, 17 Maret mendatang,” pungkas Marwiyah.









