Bupati Irham Kalenggo: Konsel SETARA Adalah Hak Rakyat, Bukan Hanya Target Angka

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Memasuki tahun pertama masa kepemimpinannya, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan visi Konsel SETARA. Hal ini ditegaskan saat ia secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel, Selasa (31/3/2026).

Laporan ini bukan sekadar urusan administratif formalitas. Bagi Irham, LKPJ 2025 adalah cermin awal dari janjinya membawa perubahan nyata bagi rakyat Konawe Selatan.

Dalam pidatonya, Bupati Irham menekankan bahwa setiap rupiah dalam anggaran daerah harus kembali kepada rakyat melalui program yang terukur. Ia menyebut visi SETARA sebagai kompas utama pembangunan.

“LKPJ ini adalah bagian integral dari upaya kita mewujudkan masyarakat yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera. Kami menyelaraskan target daerah dengan strategi nasional agar percepatan kesejahteraan benar-benar dirasakan di setiap desa,” ujar Irham di hadapan para wakil rakyat.

Sebagai sosok yang pernah memimpin DPRD selama dua periode, Irham Kalenggo tampak sangat memahami ritme kerja legislatif. Ia secara rendah hati mengakui bahwa masih ada ruang untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan program kerja di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Konsel mengeklaim telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi dewan sebelumnya demi memperbaiki kualitas pelayanan publik. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan yaitu memastikan kebijakan daerah tidak berbenturan dengan aturan pusat. Kemudian menunggu Catatan Strategis dari DPRD untuk perbaikan kinerja OPD ke depan. Selanjutnya menyelaraskan RKPD dengan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat bawah.

“Konsel SETARA Adalah hak rakyat, bukan hanya target angka,” pungkasnya

Sementara Ketua DPRD Konsel, Hamrin, yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua II, Arjun, menyatakan sidang sah secara konstitusi. Tercatat sebanyak 22 dari 35 anggota dewan hadir, memenuhi syarat kuorum sesuai Tata Tertib Dewan Pasal 82.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut jajaran asisten, staf ahli, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!