CASN 2024, Pemkab Konsel Dapat Kuota 750 Orang, Kini lakukan validasi data tenaga non ASN

Ketgam. Kepala BKPSDM Konawe selatan Pujiono, SH.,MH saat wawancara. Selasa, 19/3/2024.
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Seleksi CPNS dan PPPK bakal dibuka sebentar lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 di Kabupaten Konawe Selatan, yakni 750 orang.ml

Diantaranya CPNS 200 orang dan PPPK 550 orang yakni tenaga guru 200 orang, tenaga kesehatan 150 orang, dan tenaga teknis 200 orang. Hal itu sesuai persetujuan prinsip dari Menteri PAN-RB pada 13 maret 2024.

Lebih lanjut, bagi tenaga non ASN, saat ini penting untuk memastikan mereka telah masuk pendataan non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui BKPSDM melakukan validasi data tenaga non ASN.

BACA JUGA :  Irham Kalenggo Akui Beli Lahan di Torobulu, Tapi Tidak Ikutan Nambang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Pujiono mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, perihal pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi.

Dan surat keputusan Menteri PANRB nomor 173 tahun 2024 tentang panduan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tahun 2024.

“Kami telah menyampaikan kepada seluruh tenaga non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, untuk menyerahkan dokumen pendukung Data Tenaga Non ASN,” ungkap Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono.

Dokumen tersebut diantaranya foto copy sah Surat Pengangkatan (SK/ST/SP/Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja) oleh pimpinan unit kerja dan masa kerja akumulatif minimal 1 tahun sampai 31 Desember 2021.

Kemudian foto copy sah bukti pembayaran dan nominal gaji yang benar dan sah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Termasuk yang dibiayai dana BOS dan dana yang bersumber dari pengelolaan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah tahun 2020 dan tahun 2021.

BACA JUGA :  Supervisi di Kecamatan Ranomeeto, Hj Nurlin Ajak Pemdes Kolaborasi Tunaikan Program PKK

“Lalu foto copy nomor kartu peserta tenaga honorer kategori II atau THK-II (bagi Eks THK-II). Termasuk berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 desember 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dokumen tersebut dikumpulkan melalui Kasubag Kepegawaian OPD atau Unit Kerja masing-masing. Lalu disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, paling lambat tanggal 22 Maret 2024.

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!