Cegah Potensi Konflik Kepemilikan Lahan, Pemkab Konsel Gunakan Aplikasi Simbada

Ketgam. Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Sangga ST MM saat membuka kegiatan Workshop peningkatan SDM pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa. Minggu, 17/3/2024.
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dalam rangka mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berupaya menyajikan solusi demi terciptanya masyarakat desa yang aman dan tentram.

Hal itu, diungkapkan oleh orang nomor satu di daerah itu saat membuka kegiatan Workshop Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada), di Hotel Zahra Syariah Kendari, Minggu 17 Maret 2024.

Peserta workshop diantaranya Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Kabupaten Konawe Selatan.

Hadir Sekda Konsel Hj St Chadidjah, Kepala BKAD Konsel Nisbanurrahim, Kadis PMD Ambolaa, Kadis Ketahanan Pangan Setia Ningsih Mangidi, Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Konsel.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penegasan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

BACA JUGA :  Bangkitkan Minat Pengetahuan Situs Sejarah, Dikbud Konsel Launching Aplikasi Vit-B

“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas Konsel-1 tersebut

Dikatakannya, penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan menjadi penting. Harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” imbuhnya.

Bupati dua periode itu meminta kepada peserta workshop untuk menyelesaikan batas desa ini dengan bijak dan arif tidak berlarut- larut. Sehingga mencapai kesepakatan antara desa yang berbatasan, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Agar dapat memahami dengan baik bagaimana cara mengoperasikan Aplikasi ini. Agar nantinya dapat memberikan informasi terkait koordinat batas desa secara realtime kepada Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

“Saya minta kepada Camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penegasan batas desa atau kelurahan, dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa/kelurahan yang berbatasan. Saya harap Aplikasi Sistem Informasi Batas desa ini dapat bermanfaat untuk kemajuan Daerah kita kedepannya. Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi permasalahan terkait Batas Desa,” pungkasnya.

Menambahkan hal tersebut Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga mengucapkan dalam penyiapan Peta Dasar sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Namun pemerintah desa masih awam dan sulit mengakses data spasial yang ada karena dibutuhkan SDM yang bisa menggunakan sistem informasi geospasial (SIG).

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membuat Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam memberikan infomasi peta dasar batas desa. Berupa data spasial sebagai bahan dalam menegaskan batas desa,” ungkapnya.

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!