BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Pemerintah Daerah Konawe Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terus mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Mengelar Pelatihan Penggunaan E-Office Persuratan Versi ke-2 Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konsel. Jum’at, 17 Mei 2024
Bertempat di salah satu Hotel Kendari, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan Drs Annas Mas’ud M.Si. Jum’at, 17 Mei 2024.
Pelatihan itu juga melibatkan 36 admin SPBE lingkup OPD Konawe Selatan.
Kapala Dinas Kominfo, Annas Mas’ud menyampaikan, kegiatan ini bagian dari penyempurnaan aplikasi E-Office yang pertama dengan tujuan semua OPD dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai amanat bupati
“bahwa kita harus mengimplementasikan tanda tangan elektronik di semua layanan pemerintah kabupaten Konawe Selatan, peserta juga terlihat sudah familiar dengan aplikasi ini, tinggal kita sempurnakan,” ucapnya
Ditanya soal Indeks pengaplikasian E-Office di lingkup OPD, mantan Kadis PMD itu menuturkan, untuk penggunaan aplikasi versi pertama lalu semua OPD sudah melaksanakan hal tersebut, semntara untuk versi kedua, sambungnya, ada penambahan sejumlah fitur-fitur untuk lebih memudahkan penggunaannya.
“Seperti kalau untuk di versi pertama sebelumnya masih tanda tangan elektronik satu-persatu dan versi kedua ini kita tidak seperti itu lagi, bisa langsung tanda tangan satukali untuk dokumen yang banyak,” Jelas Annas
Melalui kegiatan itu dirinya berharap kepada semua admin yang mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan disetiap OPD masing-masing.
“Stelah kegiatan ini semua OPD diharapkan tidak ada lagi yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik sesuai arahan pak bupati bahwa semua tanda tangan yang dilakukan oleh OPD itu menggunakan tanda tangan elektronik agar lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna layanan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Electronic Office (E-Office) adalah aplikasi online berbasis web atau mobile application yang digunakan untuk membantu memudahkan dalam mengelola administrasi dan aktivitas perkantoran pada suatu organisasi kepemerintahan.
Dengan dasar Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang didalamnya memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna.