Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Investor yang bergerak dibidang perkebunan PT Cipta Agung Manis (CAM) belakangan ini terus menuai laporan dari masyarakat atas kegiatannya di Kecamatan Andoolo dan Tinanggea. Sebelumnya diduga melakukan pemecatan karyawan tanpa prosedural, hingga berbuntut pemblokiran jalan usaha oleh warga.
Terkini PT CAM dilaporkan oleh masyarakat di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea, terkait banyaknya ternak (Sapi) warga yang mati akibat racun yang ditebar di lokasi perkebunan perusahaan perkebunan tanaman ubi (Singkong) di wilayah Kelurahan Ngapaaha.
Selain itu juga PT CAM dilaporkan di DPRD Konawe Selatan terkait penggusuran lahan secara besar besaran yang megakibatkan sejumlah sungai dan anak sungai tertimbun dan mengalami kekeringan di wilayah Kelurahan Ngapaaha.
Terkait keluhan dan laporan masyarakat di DPRD Konsel, Ketua Komisi I, Budi Sumantri mengamininya dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang kelompok masyarakat pengaspirasi dan Direksi PT CAM.
“Agenda RDP bersama PT CAM sudah terjadwal pada tanggal 24 Oktober 2023 di Aula Kantor Sekretaiat DPRD Konsel. Undangannya sudah dilayangkan kepada semua yang terundang dan ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo,”ujar Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri kepada awak media, Kamis, (19/10/2023).
Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk agenda RDP pada hari Selasa mendatang itu bukan saja PT CAM yang diundang sebagai objek yang terlapor. Tetapi juga DPRD akan mengundang sejumlah pihak, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konsel dan Forum Aspiras Rakyat Sulawesi Tenggara.
“Semoga dari RDP ini, semua terungkap sebab musabab kematian hewan ternak di Ngapaaha, tertimbunya sejumlah sungai akibat penggusuran lahan. Termasuk pemecatan karyawan tanpa SOP dan pelaporan ASN Konsel di BKPSDM Konsel dari pihak direksi PT CAM,”tandasnya.