Bikasmedi.com, Konawe Selatan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe Selatan(Konsel) Menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan Pesta Demokrasi 2024. Senin, 23/10/2023.
Bertempat di Aula Kantor Kesbangpol kegiatan itu di buka langsung oleh Plt. Kaban Kesbangpol Muh. Taufiq Amin Lar. Dalam sambutannya mengatakan, pentingnya pendidikan politik bagi ASN apalagi perhelatan lima tahunan ini akan masuk kedalam tahapan kampanye 28 November mendatang.
” Olehnya itu, kami berharap melalui kegiatan ini baik jajaran kami dan ASN lainnya dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas pada pemilu dan pilkada mendatang, sebab, bagi pelanggar netralitas ASN sangsinya cukup berat,” ungkapnya
Taufik juga menambahkan, Kesbangpol harus menjadi contoh kongkrit dalam menjaga dan mensosialisasikan Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pilkada mendatang bukan hanya sekedar seremonial saja.
“selanjanjutnya untuk kegiatan sosialisasi ini selain melalui kegiatan diskusi juga akan membagikan banner ke masing masing OPD untuk lebih memasifkan sosialisasi terkait aturan dan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, jika kita sudah punya pilihan maka simpan di dalam hati saja nanti di bilik suara baru disalurkan,” ungkap Taufik
Sementara itu, Ketua KPU Konsel Muhammad Yunan menyampaikan, secara teknis penyelenggaraan pemilihan umun berada di KPU, akan tetapi secara umum merupakan tanggungjawab bersama dalam mensukseskan pemilu 2024.
“penyelenggara, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam mengawal kesuksesan pemilu mendatang, untuk itu, kami menyambut baik kegiatan yang dilakukan ini dan berharap selanjutnya dapat segera ditindak lanjuti dengan cakupan yang lebih luas lagi ,” kata Yunan
Kegiatan tersebut juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Konsel yang diwakili oleh Jaksa Muda Muh. Rifki. Dirinya menjelaskan penanganan kasus hukum terkait pelanggaran Netralitas ASN mengarah kepada Pidana.
“jika terlibat dalam kampanye dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat calon tertentu seperti di media sosial sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu, terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Rifki sapaannya.
Rifki berharap, sebagai ASN pentingnya menjaga diri dengan memahami aturan yang berlaku agar tidak terlibat dalam kegiatan Politik Praktis tersebut.