BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Tuntaskan sejumlah masalah pertanahan transmigrasi di Konawe Selatan (Konsel) Pemerintah Daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) melakukan Inovasi dan sejumlah terobosan baru demi membantu masyarakat yang sedang dalam Konflik Pertanahan.
Sinergi dengan seluruh stakeholder dipandang sangat penting dalam menyelesaikan masalah ketransmigrasian. Olehnya, langkah strategis menuju zero konflik kini telah digagas dan dilaksanakan dengan mewujudkan sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah dalam memecahkan masalah itu.
Kadis Nakertrans Konsel Erna Yustiana mengungkapkan sinergitas dan kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi harus dilakukan dengan baik dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat memiliki peran dalam memberikan arahan dan kebijakan umum, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas implementasi dilapangan, seperti kegiatan yang telah dilakukan hari ini dikecamatan Landono tepatnya di desa Endanga dan desa Amotowo.
Erna juga menjelaskan, tepatnya tanggal 5 Agustus tahun 2024 pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 Tahun 2024 tentang implementasi rencana aksi koordinasi dan integritas penyelanggaraan transmigrasi kabupaten Konsel
“Perbup itu mengatur dalam mejalankan tugas koordinasi dan integritas, untuk pemerintah daerah yang lingkungan tugas dan fungsinya berkaitan dengan perencanaan kawasan transmigrasi dan pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi,” papar Erna saat diwawancara dengan awak media. Jum’at, 9 Agustus 2024
Dan untuk bisa mencapai Pengembangan yang merata di kawasan Transmigrasi maka segala permasalahan yang masih ada dikawasan transmigrasi terutama masalah konflik tenurial serta pertanahan yang harus dioptimalkan penyelesaiannya.
Dan dengan pendekatan kolaboratif dan keterlibatan semua pihak diharapkan masalah-masalah terkait keteransmigrasian dapat diatasi dengan efektif dan efisien.
Dalam hal ini pemerintah daerah Konsel melalui dinas Transmigrasi dan tenaga kerja berkolaborasi dengan Direktorat Jendral Perhutanan Sosal dan kemitraan lingkungan Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan pengelohan hutan kemasyarakatan dalam bentuk surat keputusan Menteri LHK yang memberikan ruang dan akses yang diberikan untuk warga transmigrasi baik perorangan dan kelompok masya
“Kelompok tani untuk mengelola dan menfaatkan kawasan Hutan Produksi HP dan kawasan hutan lindung”. Tandasnya.
Ia juga menjelaskan, dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi usulan masyarakat agar bisa mengolah lahan melalui Program HKM di kecamatan Landono sebanyak dua kelompok tani hutan terdiri dari 2 KTH yakni KTH Meohai yang dimana, didalamnya terdapat warga Endanga dan warga UPT Aronggo serta didesa Amotowo Bernama KTH Toromeambo.
Program ini memberikan manfaat pengakuan dan perlindungan secara hukum pada masyarakat yang mengolola kawasan hutan, meningkatkan pendapat ekonomi, menciptakan lapangan usaha baru, dan menyelesaikan konflik dan atau sengketa.
“saya sangat optimis dengan inovasi ini, mampu menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat transmigrasi dan warga setempat untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian karena dengan bertambahnya lahan garap yang sangat subur di kecamatan landoono ini”Ungkapnya
Selain melakukan langkah strategis kolaborasi pemerintah daerah dan pusat, Disnakertrans juga memberikan sejumlah bantuan kepada kelompok petani berupa mesin pengupas kopi dan mesin jahit khusus untuk para kelompok ibu di lokasi transmigrasi Konsel.