BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Menjelang peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah. Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/2344 tentang Himbauan Menjaga Kerukunan dan Ketertiban Umum.
Langkah ini diambil mengingat adanya irisan waktu pelaksanaan ibadah antara umat Hindu dan umat Islam di wilayah Konawe Selatan pada Maret 2026 ini.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menekankan empat poin krusial demi menjamin kenyamanan seluruh lapisan masyarakat:
Umat Islam dihimbau menghormati umat Hindu yang melaksanakan Catur Brata Penyepian. Sebaliknya, umat Hindu dan pemeluk agama lain diminta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan hingga Idul Fitri.
Pengurus rumah ibadah diminta bijak dalam mengatur penggunaan pengeras suara dan mobilitas kegiatan agar ibadah kedua belah pihak dapat berjalan berdampingan secara harmonis.
Masyarakat dilarang keras menyalakan petasan/mercon, kembang api bersuara keras, hingga aksi balap liar yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Camat, Kepala Desa, hingga tokoh adat diminta aktif mensosialisasikan edaran ini dan segera berkoordinasi dengan TNI/Polri jika ditemukan potensi gesekan sosial.
Melalui edaran yang ditetapkan di Andoolo pada 16 Maret 2026 ini, Bupati berharap momentum hari besar keagamaan ini menjadi ajang mempererat tali persaudaraan antarwarga.
“Mari kita gunakan momentum ini untuk mempererat persaudaraan. Pelaksanaan ibadah yang tertib dan saling menghargai adalah kunci kedamaian di Konawe Selatan,” tulis pesan dalam edaran tersebut.









