Jamin Legalitas KDKMP, Pemda Konsel Genjot Pembangunan, Tuntaskan Peralihan Aset Desa Sesuai Aturan

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Progres Pelaksanaan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih). Bertempat di kantor bupati pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Konsel dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda, dengan tujuan utama mengevaluasi dan mensinergikan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas DPMD, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Bagian Pemerintahan dan Hukum, seluruh Camat, perwakilan PMO, BA, serta Kepala Bidang lingkup Dinas Koperasi dan DPMD.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.

Dalam arahannya, Bupati Konsel, Irham Kalenggo secara tegas meminta kepada seluruh Camat di wilayah Konsel untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan ketersediaan lahan dan pembangunan KDKMP.

Bupati Irham menekankan tiga poin krusial terkait ketersediaan lahan, yaitu, luasan Minimal, Lahan harus minimal 1.000 meter persegi, sesuai ketentuan Inpres. Apabila kurang, pembangunan harus menunggu regulasi berikutnya.

Selanjutnya, legalitas harus memiliki ketersediaan legalitas yang jelas dan Strategis, letak lahan harus strategis untuk mendukung operasional KDKMP.

Terkait peralihan aset, baik yang berasal dari aset Desa yang sudah terdaftar di BMD, aset Pemda, maupun aset Pemprov, Bupati menegaskan bahwa proses peralihan harus tetap mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk memastikan pembangunan KDKMP berada di atas lahan yang “clear and clean”guna menghindari potensi permasalahan hukum dan meningkatkan legalitas,” kata Bupati Irham

Sementara itu, Kadis Koperasi, Amran Aras menjelaskan, hingga saat ini, Kabupaten Konsel telah memiliki 345 KDKMP.

“Data progres lahan menunjukkan, lahan yang telah diunggah (di-upload) di aplikasi Simkopdes berjumlah 135 KDKMP. Lahan yang tercatat total sejumlah 163 KDKMP. Sebanyak 22 KDKMP saat ini sedang dalam proses pembangunan,” terang Amran

Selain percepatan fisik, Pemda Konsel juga berfokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengelola. Tercatat, sebanyak 690 Pengurus KDKMP telah dilatih untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan KDKMP.

Sebagai langkah lanjut, rapat koordinasi memutuskan untuk segera melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Konsultasi ini fokus pada keberlanjutan regulasi pembangunan KDKMP, terutama terkait Regulasi peralihan tanah dari Pemerintah Desa ke KDKMP. Mekanisme pelaporan ke Simkopdes. Permasalahan lain yang berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan KDKMP,”pungkas Amran saat diwawancara ditempat terpisah. Jumat, 5 Desember 2025.

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!