Bikasmedia.com, Kendari – Menjelang masuk Tahapan Kampanye pada 28 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan Sosialisasikan Aplikasi tentang Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu Partai Politik disalah satu Hotel di Kendari. Jum’at, 24/21/2023.
Sosialisasi sekaligus dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Dana Kampanye dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Umum 2024.
Bintek tersebut bagian dari integrasi penggunaan Aplikasi SIKADEKA agar tahapan kampanye dan pelaporannya terlaporkan secara online.
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom didampingi Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Eko Hasmawan Baso S.Sos menuturkan tujuan dari Bimtek tersebut untuk memberikan informasi kepada partai politik (parpol) tentang pentingnya melaporkan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Bintek ini juga untuk memudahkan kepada partai politik untuk menginput data-data Parpol. Begitupula data laporan awal dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkap Yunan.
Yunan menambahkan Bimtek tersebut untuk memberikan informasi terhadap Parpol akan konsekuensi jika tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Materi Bintek tersebut dibawakan oleh Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilihan Umum, Eko Hasmawan Baso S.Sos terkait tata cara pengisian aplikasi SIKADEKA yang diikuti oleh Parpol peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila S.Sos dan Kasubag Tekhnis KPU Konawe Selatan, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.
Tak hanya itu, KPU Konawe Selatan melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), La Ode Darman S.Sos M.Hum juga mensosialisasikan PKPU 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pemilu tahun 2024.