Ketua Panwascam Andoolo Minta PKD Ciptakan Strategi Khusus Pengawasan di Pilkada 2024

Ketgam. Ibrahim Isnan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 saat mengambil sumpah/janji Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Andoolo di Sekretariat Panwascam Andoolo. Minggu, 2 Juni 2024.

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Ketua Panwascam Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ibrahim Isnan meminta, Pengawas Pemilihan Serentak 2024 tingkat Kelurahan dan Desa Menciptakan Strategi Khusus Pengawasan pada Pilkada tahun ini.

Kata dia, Pengawas Kelurahan dan Desa harus mampu, manfaatkan teknologi pemantauan dan analis data menggunakan media sosial (medsos).

“Pengawas pemilu kelurahan dan desa harus mampu menciptakan strategi khusus untuk pengawasan Pilkada tahun in di medsos dengan mengidentifikasi kadar populer. Akun-akun yang berpotensi menyebarkan informasi palsu dan tren yang mungkin perlu diawasi,” kata Ibrahim Isnan dalam sambutannya usai melantik 10 PKD se-Kecamatan Andoolo, di Sekretariat Panwascam Andoolo, Minggu (2/5/2024).

BACA JUGA :  KPU Konsel Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Tidak hanya itu, pria yang biasa dikenal dengan nama Baem itu juga menginstruksikan, strategi pengawasan pemilu di ruang publik. Termasuk, partisipasi dalam pertemuan umum debat dan acara kampanye.

“Pastikan pengawasan yang cermat terhadap interaksi kandidat serta berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan. Yang mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk poster dan bahan kampanye lainnya,” ucap Baem.

BACA JUGA :  Tak Kunjung Diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi, Warga Tutup Jalan Andoolo-Tinanggea

Untuk medsos, Baem mengaku, Panwascam akan menjalin kerja sama dengan Kominfo dan Wartawan Konsel serta stakeholder terkait dalam pengawasan Pilkada tahun ini. Oleh sebab itu, jajaran pengawas pemilu harus bekerja maksimal dengan memerhatikan waktu istirahat dan kesehatan.

“Sudah saatnya, pengawas pemilu tidak hanya dirumah atau kantor, namun ada di lapangan. Harus siap tanggal 27 November ke depan, sampai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional dan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai,” ujar Baem.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!