BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di salah satu Hotel di Kota Kendari, Jumat 10 Mei 2024.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Konsel Muh Yunan S.Kom didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Eko Hasmawan Baso S.Sos.
Turut hadir Anggota Bawaslu Konsel Hasni S.Pi MH dan Pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK dan sejumlah tokoh dan unsur masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Muh. Yunan mengatakan, bahwa KPU Konsel sebagai pelaksana teknis akan terus melaksanakan sosialisasi secara langsung maupun digital sebagai tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel 2024.
Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat turut ambil peran dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada 27 November mendatang.
“Evaluasi Pemilu menuju Pilkada menjadi harapan kita bahwa akan terselenggara dengan sukses di Konawe Selatan,” kata Yunan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso menyampaikan alur dan tahapan proses pendaftaran jalur perseorangan.
“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024. Untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024,” ujarnya.
“Untuk pendaftaran pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024. Penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024,” tambah Eko.
Lebih lanjut, untuk syarat pendaftaran perseorangan harus mendapatkan 10% dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Konawe Selatan.
“Jumlah DPT di Konsel sebanyak 218.943 jadi harus menyerahkan kurang lebih 21.895 KTP elektronik,” pungkasnya.