KPU Konsel; Urus Pindah Memilih Dari DPT ke DPTb Begini Caranya

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan pada 27 Juni lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) terdapat data pemilih yang masih bergerak seperti, pindah memilih dari daerah lain hingga pindah TPS.

Menjawab hal tersebut, kini KPU Konsel telah membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari tanggal 22 Juni sampai 15 Januari 2024. Atau 30 hari sebelum pemungutan suara di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di KPU.

Hal itu, diungkapkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos pada awak media ini. Rabu, 25/10/2023.

Mantan Ketua Panwascam Mowila itu menjelaskan, DPTb yang dimaksud, yakni data pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena keadaan tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilih tempat dia terdaftar dan ingin menyalurkan di tempat lain. Yang terbagi dalam sembilan kategori.

BACA JUGA :  Sinyal Kuat Surunuddin, Ridwan Bae Optimis Irham Kalenggo Jadi Bupati

“Diantaranya, pemilih yang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pemilih yang sedang menjalani tugas belajar, pemilih pindah domisili, pemilih tertimpa bencana alam, dan pemilih pekerja diluar domisilinya,” jelas Anton

Selain itu, KPU bisa melayani untuk pemilih empat kategori berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU/XIIV/2019 atau tujuh hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA :  KPU Konsel Gelar Bimtek Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan

“Empat kategori dimaksud pemilih sakit, tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” jelas Anton

Dari sembilan kategori itu, pemilih wajib menunjukan bukti pendukung alasan pindah memilih yang dituangkan melalui formulir pindah memilih oleh PPS, PPK dan KPU setempat.

“Yang terintegrasi pelayanannya di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di KPU,” ungkapnya.

Harapannya, agar pemilih DPTb bisa diadministarasikan secara baik dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan oleh KPU.

“Ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 berkaitan dengan pelayanan dan penyusunan DPTB Pemilu 2024,” pungkasnya.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!