BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Resmi menetapkan Hasil Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan di Andoolo pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dengan nomor: 271/PL.01.8-Pu/7405/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Pada Pemilihan umum Tahun 2024.
Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 1192 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024.
Berikut perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dari setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 dan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Demikian, rekapan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Konawe Selatan. Untuk diketahui, Pleno tingkat Kabupaten diselenggarakan pada 1-5 Maret 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan mengatakan, berdasarkan Keputusan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 219 tentang rekapitulasi perolehan suara dan perhitungan pada Pemilu di tahun 2024 maka KPU Konawe Selatan menyelenggarakan rapat pleno terbuka.
“Tak lupa kami menyampaikan apresiasi kami terhadap pemerintah daerah, TNI, Polri maupun seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Konawe Selatan atas terselenggaranya proses penyelenggaraan Pemilu sampai di tahapan ini,” kata Yunan.
Begitu juga, tambah Yunan, elemen-elemen masyarakat tetap mengawal proses pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Konawe Selatan agar berjalan secara lancar dan terbuka tanpa kendala sampai tiba di masa penetapan.