Panwaslu Andoolo Resmi Umumkan 35 Pengawas TPS Tingkat Desa dan Kelurahan

Ketgam. Ketua Panwaslu Kecamatan Andoolo, Hendrawan S.Pd (tengah) didampingi Anggota (kiri dan kanan) saat melakukan Tes Wawancara Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Andoolo. Senin, 15/1/2024. Foto design Baem

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Resmi Mengumumkan sebanyak 35 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Tingkat Desa dan Kelurahan pada Sabtu, 20/1/2024.

Pengumuman itu, berdasarkan hasil Pleno Ketua dan Anggota Panwaslu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor, 01/HK.01.01/K.SG-11.03/01/2024 tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Andoolo, Hendrawan menjelaskan, sebagai ujung tombak pengawasan ditingkat bawah dalam penyelenggaraan Pemilu 14 Februari mendatang, pihaknya telah memutuskan 35 orang PTPS yang akan ditempatkan dimasing-masing desa dan kelurahan sesuai jumlah TPS.

“Sebanyak 35 orang penyelenggara pemilu yang akan kami tempatkan ditiap TPS telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kami optimis mereka dapat mengemban amanah yang diberikan,” ucap Hendra

Dirinya juga menjelaskan, proses perekrutan pengawas TPS dimulai sejak awal bulan Januari. Antusias masyarakat pendaftar didominasi oleh perempuan, pihaknya juga menemukan sejumlah pendaftar yang tidak memenuhi syarat seperti belum cukup usia 21 tahun sehingga otomatis tereliminasi.

BACA JUGA :  DPC dan Seluruh PAC Gerindra Kendari, Mengusung Gibran Rakabumi Sebagai Cawapres Prabowo Subianto

“Perekrutan pengawas TPS kami laksanakan mulai 2-6 januari, dengan jumlah pendaftar 44 orang dari 35 TPS se-Kecamatan Andoolo. Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi pendaftar dari teman-teman Staff Sekretariat ditemukan beberapa pendaftar yang tidak memenuhi syarat seperti usia kurang dari 21 tahun dan terdaftar di SIPOL,”ujarnya

Hendra mengaku, perekrutan PTPS kali ini dinilainya cukup sulit, pasalnya sebelumnya telah dibuka juga perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sehingga pihaknya memutuskan melakukan perpanjangan pendaftaran disejumlah desa yang belum terisi.

“Kami, melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 3 TPS, masing-masing Desa Bumi Raya 1 TPS dan Desa Alengge Agung 2 TPS,”jelas mantan Staff Panwascam Pilkada tersebut.

Pria kelahiran 1990 itu juga membeberkan, target pendaftar melampaui jumlah TPS yang tersedia, namun terkendala oleh persyaratan dan hal lainnya, sehingga pihaknya banyak menemukan kendala diperekrutan kali ini

BACA JUGA :  Irham Kalenggo Akui Beli Lahan di Torobulu, Tapi Tidak Ikutan Nambang

“Setelah kami umumkan seleksi administrasi dan melakukan tes wawancara calon PTPS dimana dalam proses tes wawancara itu, ada beberapa peserta tidak hadir, kami konfirmasi, mereka mengudurkan diri dengan alasan diterima kerja di tempat lain, namun setelah kami dan tim bekerja keras, sehingga kuota yang tersedia dapat terpenuhi,” katanya

Hendrawan berharap, sebagai pengawal demokrasi bangsa dalam penyelenggaraan Pemilu ” Pengawas TPS yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dengan berkepastian hukum serta menjunjung tinggi nilai etika dan loyalitas,”tandasnya.

Diketahui, Kecamatan Andoolo terdiri dari 8 desa 2 kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 35 titik lokasi diantaranya, Kelurahan Potoro 6 TPS, Kelurahan Alangga 5 TPS, Desa Andoolo 3 TPS, Desa Alengge Agung 3 TPS, Desa Ataku 2 TPS, Desa Lalonggombu 3 TPS, Desa Punggapu 2 TPS, Desa Lalobao 3 TPS, Desa Wunduwatu 4 TPS dan Desa Bumiraya 4 TPS.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!