Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan bekerjasama dengan Hasanuddin Center for Tobacco Control (Contact) dan Non Communicable Disease (NCD) Prevention bakal menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Komitmen memelihara generasi penerus bangsa, rencana kegiatan penerapan aturan bebas rokok tersebut dibahas dalam pertemuan langsung dan zoom meeting di ruang rapat bupati. Kamis, 2/2/2024.
Dalama kegiatan itu, Bupati H Surunuddin Dangga, ST., MM menjelaskan, pemerintah daerah telah lama menjalankan fungsinya dalam mengatur peredaran serta iklan rokok melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Bertemakan Perkembangan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Konawe Selatan kegiatan itu dihadiri sejumlah OPD, unsur Civitas akademik fakultas kedokteran UHO dan Hasanuddin CONTACT.
Dalam forum pertemuan ini terungkap bahwa data kesehatan yang menyebutkan sedikitnya 290 orang meninggal akibat rokok di Indonesia. Sementara dilain pihak dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk daerah Konsel mencapai Total triwulan I dan II mencapai Rp.5.273.022.001
Kata Bupati H Surunuddin Dangga, ST., MM rokok merupakan produk legal, namun harus tetap menjadi kendali prioritas pemerintah.
“Kami sudah menerapkan aturan pembatasan dan mengatur kawasan bebas rokok hingga periklanan rokok melalui Perbup,” terangnya saat memberikan sambutan dihadapan peserta forum rapat.
H.Surunuddin Dangga, ST., MM menambahkan negara sampai saat ini belum bisa melepas produksi rokok kendati, pendapatan negara hingga daerah belum sebanding dengan angka kematian manusia tiap tahunnya akibat asap rokok, sehingga dibutuhkan kesungguhan dalam mengeluarkan regulasinya.
“Dan dalam rangka menyelamatkan putra putri daerah kita harus atur dengan bentuk peraturan Bupati (Perbup) dan segera merumus peraturan daerah (Perda),” tegasnya.
Pamungkas dalam kegiatan itu, Bupati Konsel bersama pihak Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevetion (Hasanuddin CONTACT) saling bertukar cendra mata.