Sasar Desa Telutu Jaya, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Pipet

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Komitmen Polres Konawe Selatan (Konsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GKA alias Katon (45), kini harus mendekam di sel tahanan setelah tertangkap tangan menguasai puluhan paket sabu siap edar di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea.

Penangkapan yang terjadi pada Sabtu malam (28/3/2026) ini mengungkap pola pengemasan narkotika yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.

Penyergapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa GKA bukan sekadar pengguna, melainkan pemain dalam jaringan peredaran lokal.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 24 saset kristal bening (sabu) dengan berat bruto 7,38 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam potongan pipet plastik untuk mempermudah distribusi.
Satu unit timbangan digital dan puluhan saset plastik kosong. Satu unit telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi elektronik.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, melalui Kasi Humas Iptu Komang Budayana, menegaskan bahwa penahanan resmi telah dilakukan per Minggu (29/3/2026).

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah melalui LP/A/06/III/RES.4.2/2026. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Konsel untuk pendalaman penyidikan,” ujar Iptu Komang Budayana.

Atas perbuatannya, wiraswasta asal Tinanggea ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GKA terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, ditambah koordinasi dengan ketentuan dalam KUHP terbaru yang mulai diintegrasikan dalam tuntutan pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konsel tengah membedah data dari telepon genggam milik tersangka. Polisi mencurigai adanya pemasok besar (bandar) di luar wilayah Tinanggea yang menyuplai barang haram tersebut kepada GKA.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Desa Telutu Jaya dan sekitarnya untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan, mengingat peredaran narkoba mulai menyasar ke wilayah pedesaan dengan kedok usaha wiraswasta.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!