Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan menertibkan sejumlah Baliho yang bertebaran ditempat umum dan diduga Melanggar Aturan Berkampanye sebelum masuk masa tahapannya.
Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah usai menandatangani Berita Acara Kesepakatan antara Bawaslu, KPU, Polres, Satpol-PP, dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Konawe Selatan di Hotel Wonua Monapa Resort. Rabu, 1/11/2023.
Terkait soal isi kesepakatan itu, Kata Ivan, berkaitan dengan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023. Demi mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib.
“Pasca rapat ini, sesuai kesepakatan dan itikad baik dari para pihak terkait, bahwa partai politik secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan APS yang melanggar mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2023,” jelasnya
Mantan Camat Palangga itu juga mengatakan, langkah awal sebagai upaya preventif dengan selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara soal sentral wilayah pemasangan baliho maupun jumlah dan kategori melanggar.
” jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh partai politik, maka kami berkawajiban untuk menertibkan mulai dari tanggal 9 November 2023 ini,” ungkap Ivan pada media ini.
Dirinya juga memastikan anggota personil Satpol-PP Konsel yang berjumlah 331 orang itu sudah siap untuk menertibkan APS yang dimaksud.
“Olehnya itu, kami berharap stelah pertemuan ini ada tindak lanjut dari partai soal isi kesepakatan itu. Kemudian dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilu dan seluruh masyarakat Konsel, mari kita tunjukkan pesta demokrasi tahun ini bakal lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memuat 85 pasal tentang proses-proses penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah, pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi.
Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Karena, parpol peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.
Berikut bunyi aturan dalam Pasal 79 Ayat 4 dalam PKPU 15/2023, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi, selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Diketahui juga, tahapan masa kampanye akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.