BIKASMEDIA, JAKARTA – Srategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dengan Sub Holding PT PLN (Persero) Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Kesepakatan kerjasama yang dilaksanakan di Gedung Juang Lantai 3 KPK RI Jakarta Pusat di teken langsung Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga, ST MM dengan Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara, Kamis (22/08/2024).
Penandatanganan diselenggarakan dalam kegiatan bertema “Aksi Penguatan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD)”. Sekaligus juga bagian dari program Stranas PK KPK RI mendorong sinergitas Pemda, BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor tambang dan pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe Selatan khususnya
Pemerintah Daerah Konsel menyepakati nota kesepahaman dengam PLN EPI
dalam pemanfaatan limbah sampah menjadi Co-firing Biomassa Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
Selain itu, juga jalin kerjasama pengelolaan Lahan Kritis, yang mengalami kerusakan atau degradasi sehingga tidak mampu berperan sebagai media produksi pertanian, baik sebagai media pengatur tata air maupun sebagai konservasi di Kabupaten Konawe Selatan
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mendukung transisi energi dan pencapaian target Net Zerro Emision melalui pemanfaatan sampah yang bisa dimanfaatkan pada industri listrik dan industri lainnya melalui tata kelola waste management circular economy
Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ichsan Porosi mengapresiasi kesepakatan yang di inisiasi Stranas PK KPK RI ini, yang menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah dengan tujuan mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efeltif dan efisien.
“Sekaligus meningkatkan kinerja dan kerjasama untuk mendukung peningkatan kebersihan wilayah, pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,”tandas Bupati Konsel 2 Periode itu.