Tim Hukum PT WIN Tegaskan Fakta Hukum Penguasaan Kendaraan Operasional

Ketgam. Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H. (Head of Legal PT Wijaya Inti Nusantara).
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Menanggapi pemberitaan dan pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait perkara antara PT Wijaya Inti Nusantara dan Saudara Agus Mariana, Tim Hukum PT Wijaya Inti Nusantara menyampaikan pernyataan resmi berdasarkan fakta serta dokumen hukum yang dimiliki perusahaan.

Head of Legal PT Wijaya Inti Nusantara, Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan kendaraan operasional milik perusahaan yang penggunaannya melekat pada hubungan kerja. Sejak hubungan kerja Saudara Agus Mariana berakhir, kendaraan tersebut secara hukum wajib dikembalikan kepada perusahaan.

“Kendaraan operasional bukan aset pribadi. Tidak ada dasar hukum untuk menguasai, mengalihkan, apalagi menjadikannya sebagai jaminan utang untuk kepentingan pribadi,” tegas Alvian dalam keterangan resminya. Jum’at, 16 Januari 2025.

Ia menjelaskan, fakta hukum menunjukkan kendaraan dimaksud telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan maupun sepengetahuan manajemen perusahaan. Tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak, tidak sah, dan bertentangan dengan hukum, serta tidak dapat dibenarkan dengan dalih tidak adanya permintaan pengembalian dari perusahaan.

“Pengembalian aset perusahaan adalah kewajiban hukum. Kewajiban itu tidak bergantung pada ada atau tidaknya permintaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, manajemen perusahaan juga mengetahui adanya dugaan pelanggaran berat berupa pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Bapak Frans Salim Kalalo, yang digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pengalihan hak kendaraan. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengubah identitas kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai jaminan utang pada PT WOM Finance Cabang Kendari. Fakta-fakta ini menjadi dasar perusahaan menempuh langkah hukum.

Sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, perusahaan telah melakukan pemanggilan dan komunikasi langsung dengan Saudara Agus Mariana. Pendekatan persuasif ditempuh dengan itikad baik, bahkan perusahaan menganggap kendaraan operasional yang dikuasai tersebut sebagai kompensasi atas hak pesangon, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan serta harapan agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.

Namun demikian, Saudara Agus Mariana tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara kendaraan tetap dikuasai dan tidak dikembalikan. Proses pemeriksaan perkara di PHI yang berlangsung relatif cepat menyebabkan pembuktian dugaan pelanggaran berat khususnya terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen tidak dapat diuji secara menyeluruh dalam forum tersebut.

Karena kendaraan yang seharusnya menjadi objek eksekusi putusan hubungan industrial telah dialihkan dan dijadikan jaminan utang, PT Wijaya Inti Nusantara menempuh upaya hukum lanjutan untuk membuktikan adanya pelanggaran berat sekaligus melindungi aset perusahaan.
“Langkah hukum ini adalah hak perusahaan yang sah, bukan bentuk kriminalisasi,” jelas Alvian.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Saudara Agus Mariana yang menyebut pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan, Tim Hukum menegaskan klaim tersebut tidak sesuai fakta. Junaedi selaku HRD PT Wijaya Inti Nusantara dan pihak yang membuat laporan telah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Apabila yang dimaksud adalah ketidakhadiran Bapak Frans Salim Kalalo, Tim Hukum menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pembuktian perkara. Frans Salim Kalalo bukan pelapor, melainkan saksi, dan pembuktian perkara pidana tidak bergantung pada satu saksi saja. Alat bukti yang diajukan meliputi dokumen pengalihan hak kendaraan, keterangan saksi-saksi lain termasuk Direktur PT Wijaya Inti Nusantara dan pihak PT WOM Finance Cabang Kendari yang sejak awal menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

“Pernyataan yang menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan perkara ini adalah keliru dan menyesatkan,” tegas Alvian.

PT Wijaya Inti Nusantara menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada pengadilan.

Penulis: PyanEditor: Redaksi
error: Content is protected !!