BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Rebpublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU. KIP).
Olehnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memastikan pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara transparan sesuai dengan amanat UU. KIP, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Dikaui kondisi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan sejak dari terbentuknya hingga saat ini belum tersedianya system informasi yang mengimplementasikan transparansi pengelolaan keuangan, dan belum tersedianya satuan kerja pengelola data keuangan untuk disajikan sesuai perintah undang undang.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Konawe Selatan, Yayan Andi Jatmiko, S.Si., M.A.P pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVIII tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara mengangkat judul sebagai inovasi yaitu ; Sistem Informasi Transparansi Pengelolaan ABBD berbasis Website di Konawe Selatan atau dengan akronim (SIPOLA-KONSEL)
“Sistem ini dapat diakses melalui Website BKAD Kabupaten Konawe Selatan dengan Alamat ; https://bkad.konaweselatankab.go.id, menu yang dapat diaskses diantaranya Informasi APBD, realisasi Belanja OPD dan Realisasi Pendapatan OPD bagi OPD penghasil PAD,” tandas Yayan. Rabu, 6 November 2024
Pamungkas dalam penjelasannya, SIPOLA-KONSEL ini juga dipercaya mampu menjadi solusi terbaik bagi pimpinan dearah dan Kepala OPD untuk mengevaluasi capaian realisasi belanja dan pendapatan masing-masing OPD di Konsel.
“Saya sangat yakin SIPOLA menjadi satu satunya selusi transparansi public khususnya dalam laporan dan tata Kelola keuangan,” tutupnya