Urgensi Integritas SDM PKH dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Islam

Dengarkan Berita

Dalam kacamata Hukum Tata Negara, ASN (termasuk PPPK) adalah alat kelengkapan negara yang berfungsi menjalankan tujuan negara, salah satunya memajukan kesejahteraan umum. Ketika 33.000 SDM PKH diangkat menjadi ASN pada 2025 lalu, mereka bukan lagi sekadar individu merdeka, melainkan “Personifikasi Negara” di tengah masyarakat miskin.

Secara konstitusional (Pasal 28J UUD 1945), setiap orang memang memiliki hak atas kebebasan pribadi. Namun, bagi seorang ASN PPPK, hak ini dibatasi oleh kewajiban hukum yang melekat pada jabatannya.

Kebebasan bergaul tetap tunduk pada norma kesusilaan dan kode etik ASN. Dalam HTN, perilaku menyimpang di ruang publik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap martabat negara. Profesionalisme menuntut mereka untuk menjaga jarak sosial yang sehat agar tidak menimbulkan fitnah atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian bantuan.

Integritas keluarga menjadi cerminan stabilitas mental dalam melayani. Hukum Administrasi Negara menekankan bahwa pelanggaran moral dalam rumah tangga (seperti perselingkuhan atau KDRT) bagi seorang aparatur dapat berujung pada sanksi disiplin berat karena dianggap mencoreng citra instansi pemerintah.

Pakta Integritas bukan sekadar formalitas di atas meterai, melainkan kontrak moral-yuridis. Dalam sudut pandang HTN, Pakta Integritas berfungsi sebagai pedoman perilaku (code of conduct) yang mengikat kebebasan individu untuk kepentingan publik yang lebih besar.

Ego yang berlebihan adalah bentuk “penyalahgunaan kekuasaan” (abuse of power) dalam skala kecil. Jika seorang Pendamping PKH merasa lebih tinggi dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat), ia telah melanggar prinsip Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum).

Profesionalisme dalam birokrasi hanya bisa dicapai jika ada mutual respect.

Pendamping harus memandang KPM sebagai subjek hukum yang memiliki hak, bukan sebagai objek yang bisa didikte.
Dengan perbedaan karakter 33.000 orang tersebut, harmoni kerja adalah syarat mutlak agar program tidak stagnan. Ego pribadi harus larut dalam kepentingan target nasional, Penghapusan kemiskinan ekstrem 2026

Negara memberikan status ASN PPPK bukan hanya sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi SDM PKH, tetapi sebagai “pembatasan yang sah” agar perilaku mereka terkontrol. Kebebasan pergaulan seorang SDM PKH dibatasi oleh tembok-tembok etika birokrasi.

Seseorang yang memegang amanah negara tidak lagi memiliki kebebasan “sebebas-bebasnya” seperti warga sipil biasa, karena di pundak mereka ada harapan kemandirian jutaan keluarga. Profesionalisme adalah hasil dari penundukan ego pribadi di bawah supremasi aturan hukum dan norma kemanusiaan.

Dalam perspektif Islam, sangat menekankan penjagaan kehormatan diri (muru’ah). Baik bagi yang sudah berkeluarga maupun yang belum, batasan pergaulan bertujuan untuk menjaga kesucian niat dalam melayani.

Keharmonisan rumah tangga adalah pondasi ketenangan batin dalam bekerja (Sakinah).

Pergaulan yang melampaui batas etika bagi SDM PKH dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program negara. Profesionalisme dalam Islam berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya (Adil).

Wallahu A’lam Bish-shawab

Penulis: IBRAHIM ISNAN
error: Content is protected !!