BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama BAZNAS baru saja menetapkan aturan main soal zakat untuk tahun 2026 ini. Kabar penting bagi warga yang karena kondisi tertentu—seperti sakit menahun atau lanjut usia—sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa, kini nilai fidyah telah resmi ditetapkan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (12/2/2026), berikut adalah rincian angka yang perlu Anda ketahui:
Jika Anda termasuk golongan yang dibolehkan agama untuk tidak berpuasa (dan tidak bisa menggantinya di hari lain), Anda wajib membayar fidyah.
Besaran Fidyah: Rp65.000 per hari untuk satu orang. Uang ini nantinya akan disalurkan untuk memberi makan warga yang fakir dan miskin.
Zakat fitrah dipatok sebanyak 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya dibagi menjadi tiga kelas tergantung jenis beras yang Anda makan sehari-hari:
Beras Super/Premium: Rp50.000 per orang.
Beras Medium: Rp45.000 per orang.
Non-Beras (Jagung/Sagu/Umbi): Rp30.000 per orang.
Kepala Bagian Kesra Setda Konsel, Hamlin S. Ode Maka, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini mengikuti harga pasar saat ini. “Karena harga beras di pasar sedang naik, maka nilai rupiah untuk zakat fitrah tahun ini juga menyesuaikan data dari Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Selain zakat fitrah, Bupati Konsel Irham Kalenggo juga mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih peduli. Para ASN dianjurkan menyisihkan minimal Rp10.000 setiap bulan sebagai infak untuk membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui program “Konsel Setara”.









