BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Konawe Selatan atas nama PT Kapas Indonesia seluas 2.393 hektar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai 2 Kantor Bupati Konawe Selatan pada Rabu, 23 September 2026.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Konawe Selatan, perwakilan Grup 5 Kopassus, pihak Dinas Perumahan Sultra, Kanwil Pertanahan Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Konawe Selatan beserta jajaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, serta kepala desa dari wilayah yang masuk dalam cakupan lahan eks HGU tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan pentingnya langkah taktis, cepat, dan terukur dari seluruh jajaran pemerintah daerah, kecamatan, hingga tingkat desa untuk menuntaskan inventarisasi data masyarakat, serta memastikan nama-nama warga segera diinventarisir untuk diusulkan ke BPN guna proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini kita undang para desa kemudian camat untuk memasukkan daftar nama-nama masyarakat agar diinventarisir, selanjutnya diusulkan ke BPN untuk proses penerbitan SHM-nya dan juga akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh pada area eks PT Kapas Indah Indonesia secara bertahap,” ujar Bupati Irham Kalenggo dalam arahannya.
Bupati juga menjelaskan bahwa alokasi lahan seluas ribuan hektar tersebut dibagi ke dalam beberapa klaster peruntukan, di antaranya untuk kepentingan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam), serta alokasi khusus bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
“Dari tiga yang kita mohonkan, yang kedua ini sudah oke. Yang kesatu tinggal kita harus mengusulkan kembali melalui Kantah [Kantor Pertanahan] dalam hal ini terkait dengan pengenaan dampak sosial,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bupati Irham Kalenggo berharap seluruh kepala desa dan camat dapat segera merampungkan pendataan warga secara transparan dan akurat, sehingga percepatan penerbitan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat dapat segera terwujud demi kesejahteraan bersama di Konawe Selatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Asran, menyambut baik langkah proaktif pemerintah daerah dan berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian administrasi hingga tahap penerbitan sertifikat.
“Prinsipnya kami di pertanahan mendukung percepatan pembangunan dalam hal penataan lahan ini. Kami siap berkoordinasi secara paralel agar tahapan master plan dan proses di awal tahun 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkap Asran.









