BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pihak keluarga Rosnawati, Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media lokal yang menudingnya menahan seorang bayi dan meminta uang tebusan. Pihak keluarga menyatakan bahwa kronologi yang beredar di media tidak utuh dan berpotensi memicu salah paham.
Perwakilan keluarga Fachriawan Syahrir menegaskan, peristiwa ini bukanlah kasus penculikan atau penahanan anak secara paksa, melainkan berawal dari penyerahan pengasuhan bayi secara sukarela oleh ayah kandungnya karena faktor ekonomi.
Menurut Fachriawan Syahrir, kasus ini bermula saat Sadam, ayah kandung dari bayi perempuan berusia 11 bulan tersebut, berpisah dengan istrinya. Mengaku kesulitan ekonomi dan tak sanggup mengasuh anaknya sendirian, Sadam mendatangi saudaranya yang kebetulan merupakan menantu dari Rosnawati.
“Atas dasar kemanusiaan dan hubungan kekeluargaan, kami bersedia membantu merawat bayi tersebut agar kebutuhan hidup dan perhatiannya tetap terpenuhi dengan layak,” ujar Fachriawan, Selasa (23/6/2026).
Dua hari setelah bayi dirawat, kedua belah pihak membuat surat pernyataan penyerahan pengasuhan yang ditandatangani oleh Sadam. Keluarga memastikan proses tersebut dilakukan secara sukarela tanpa ada unsur paksaan atau tekanan.
Hubungan antara kedua pihak awalnya berjalan normal. Namun, situasi memanas ketika Sadam tiba-tiba mendatangi rumah keluarga pada malam hari untuk mengambil kembali bayinya. Kedatangan yang mendadak itu memicu adu argumentasi yang cukup emosional.
Fachri berdalih enggan melepas bayi tersebut malam itu karena mengkhawatirkan kondisi sang anak jika dibawa pergi dalam kondisi larut malam. Di tengah ketegangan itulah, mencuat pernyataan mengenai biaya pengasuhan yang kini menjadi sorotan publik.
Fachriawan meluruskan bahwa ucapan tersebut bukanlah tuntutan uang tebusan atau syarat mutlak untuk mengembalikan anak.
Pasca insiden adu mulut tersebut, pihak keluarga Rosnawati mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Saat ini, pihak keluarga didampingi penasihat hukum tengah mempelajari tindakan intimidasi tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Fachriawan juga mengingatkan bahwa dalam konteks sosial masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan, praktik mengasuh anak kerabat dekat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi adalah hal yang lumrah. Tradisi ini didasari oleh solidaritas kekeluargaan agar masa depan anak tetap terjamin.
Fachri Rosnawati berharap masyarakat serta media massa dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang kami lakukan semata-mata karena rasa kemanusiaan. Tidak pernah ada niat untuk menahan anak ataupun merampas hak orang tua kandungnya,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Sadam selaku ayah kandung bayi serta pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.









