BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional resmi melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2026–2031. Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., ini berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam, serta dihadiri Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Empat DPD yang dikukuhkan meliputi Kendari (di bawah kepemimpinan M. Kamal), Kolaka (Sendy Fery Yoesoef), Andoolo (Tajudin Sido), dan Baubau (Mawaki).
Dalam arahannya, Guru Besar Universitas Negeri Makassar ini menegaskan bahwa kehadiran PERADI Profesional di daerah harus menjadi daya dorong nyata bagi kepastian hukum masyarakat. Ia mengingatkan agar peran advokat tidak pasif atau sekadar bergerak di ruang sidang.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah,” tegas Prof. Harris.
Ia juga menekankan bahwa marwah hukum harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai pelindung, bukan sarana penakut. “Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” imbuhnya.
Selain memperluas akses layanan hukum, konsolidasi di Bumi Anoa ini didorong untuk memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Pemda, DPRD, aparat penegak hukum, TNI, hingga dunia usaha dan perguruan tinggi. Kendati demikian, Prof. Harris memberi catatan tegas agar kemitraan tersebut berjalan tanpa menggadaikan independensi organisasi.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap kritis dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ujar pengacara senior tersebut.
Menutup arahannya, ia mengingatkan para pengurus baru bahwa tolok ukur kesuksesan kepengurusan tidak diukur dari kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, melainkan seberapa besar dampak dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.









