Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo Resmi Melantik Arjun Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legislatif, Sabrillah Taridala di sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan tersebut dalam agenda sidang paripurna tentang pengambilan sumpah janji PAW Anggota DPRD Konsel. Senin, 15/01/2024.
Arjun dilantik, menggantikan Sabrillah Taridala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Konsel 3 periode 2019-2024. Pergantian tersebut dikarenakan dirinya megundurkan diri dari anggota DPRD.
Pelantikan tersebut mengacu pada surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara usai menerima surat dari Bupati Konawe Selatan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komawe Selatan.
“Hari ini, Senin 15 Januari 2024, Arjun ST diresmikan dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Konsel Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bhakti 2019-2024,”ujar Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo saat melantik dan mengambil sumpah jabatan dalam sidang paripurna istimewa massa sidang pertama tahun 2024.
Ketua DPD Partai Golkar Konsel itu juga mengucapkan terima kasih kepada Sabrillah Taridala atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat wakil rakyat di DPRD Konsel dan juga berharap kepada Arjun ST untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Konsel, khususnya di Dapilnya.
“Saya berharap Arjun yang telah resmi menjadi anggota DPRD Konsel untuk segera menyesuaikan dengan anggota DPRD lainnya untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di parlemen,”tandasnya.
Untuk diketahui sidang paripurna istimewah pelantikan PAW anggota DPRD Konsel dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD Konsel. Juga dihadiri pihak eksekutif dan Forkopimda.