BIKASMEDIA.COM, KONAWE UTARA — Langkah hukum yang dibangun oleh kuasa hukum Romi Rere, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., dinilai sekadar narasi tanpa dasar hukum yang kuat. Manajemen PT Maesa Optimalah Mineral (PT MOM) melalui Agusran Saelang, S.H., menegaskan bahwa argumen pihak seberang mencerminkan kekeliruan fatal serta ketidakpahaman terhadap mata rantai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
Yurisdiksi peradilan secara tegas memvonis bahwa langkah sepihak Romi Rere yang mengambil alih kepengurusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) fiktif merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Implikasinya, seluruh produk hukum yang lahir dari proses tersebut otomatis batal demi hukum dan bernilai ilegal.
“Ini ada yang ketakutan kalau proses RUPS yang dilakukan Romi Rere terungkap fakta-fakta tersembunyi di baliknya. Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses tersebut,” ujar Agusran.
Agusran menambahkan, pihaknya di bawah komando manajemen yang sah siap membongkar bukti-bukti pidana terkait dugaan pemalsuan surat dalam prosesi RUPS versi Romi Rere.
Ia juga menyoroti narasi kuasa hukum Romi Rere yang seolah-olah menempatkan kliennya sebagai pihak yang menyelamatkan perusahaan. Menurutnya, narasi tersebut sangat janggal.
“Dia yang membajak perusahaan ini, lalu mengklaim berurusan demi kepentingan perusahaan. Pertanyaannya, apakah benar untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi?” tegas Agusran.
Faktanya, hingga saat ini PT MOM tidak pernah mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas produksi pertambangan. Sebaliknya, saat kepengurusan dibajak oleh pihak Romi Rere, diduga terjadi penambangan ilegal secara masif di wilayah konsesi perusahaan.
Dampak dari aktivitas tersebut kini menempatkan PT MOM dalam sorotan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) akibat adanya bukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Silakan saja melakukan upaya hukum, kami tidak akan terpengaruh. Proses ini terkesan hanya ingin menghambat pengungkapan praktik mafia tambang ilegal di Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Di sisi lain, legalitas manajemen PT MOM yang sah berada pada posisi yang sangat kuat. Penerbitan Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 8 Juni 2026 oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn., serta pengesahan administratif Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor: 0039115.AH.0102 Tahun 2026, ditegaskan bebas dari cacat hukum.
Dokumen-dokumen resmi tersebut lahir sebagai bentuk pelaksanaan putusan inkracht untuk mengembalikan kendali penuh perseroan kepada pemegang saham mayoritas yang sah, yakni PT Wang Xiang Mining.
Manajemen PT MOM memastikan akan mengambil langkah ofensif dan siap menyeret siapa pun yang terlibat dalam melindungi kepentingan pihak tidak sah.
“Silakan saja bersembunyi dalam selimut fana, kebenaran akan terungkap dan siap-siap menanggung konsekuensi hukumnya,” tegas Agusran.
Agusran memperingatkan bahwa segala upaya sistematis untuk mengaburkan fakta, mengintimidasi, maupun menghalangi proses pemulihan hukum akan disikapi sebagai tindakan merintangi proses hukum (obstruction of justice) dan akan langsung diproses secara pidana tanpa kompromi.









