Pemda Konsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Pemda Konsel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan menggelar uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan itu diikuti 29 peserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Digelar di Zahra Hotel, Kendari, mulai Senin 1 Juli hingga Selasa 2 Juli 2024.

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dalam sambutannya pada pembukaan acara ini mengatakan uji kompetensi tersebut guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi.

“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” kata orang nomor satu di Konsel tersebut.

BACA JUGA :  Andi Alang Da'i Aksi Indosiar 2022 Akan Meriahkan Maulid Nabi Muhammad di Desa Ataku dan Alengge

Diketahui, panitia seleksi daerah diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Chadidjah. Kemudian Kepala BKPSDM Konsel Pujiono sebagai sekretaris panitia sekaligus anggota, dan melibatkan anggota lainnya. Yakni satu orang akademisi, satu tenaga profesional atau ahli, dan satu dari tokoh masyarakat.

“Sehingga hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” imbuh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga.

Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono mengatakan uji kompetensi itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

BACA JUGA :  Setda Konsel Optimalkan Kinerja OPD Melalui Workshop LPPD

“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Serta berdasarkan surat Menteri Dalam Republik Indonesia perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” tandasnya.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!