Pemkab Konsel Serahkan Laporan APBD 2025: Utang Daerah Tembus Rp234 Miliar

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD Konsel dalam rapat paripurna, Selasa (2/6/2026).

Meski Pemkab Konsel sukses mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketiga kalinya, laporan keuangan ini juga mengungkap posisi utang daerah yang cukup signifikan, terutama terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan hasil audit BPK RI per akhir tahun 2025, total kekayaan dan kewajiban yang dimiliki Pemkab Konsel adalah sebagai berikut:

Total Utang (Kewajiban): Rp234,5 Miliar.
Sebagian besar utang ini berasal dari sisa pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang jumlahnya mencapai Rp194,6 Miliar.

Total Aset (Kekayaan): Rp2,65 Triliun.
Total Ekuitas (Kekayaan Bersih): Rp2,42 Triliun (Aset dikurangi Utang).

Dalam upaya mencicil kewajiban tersebut, Pemkab Konsel tercatat telah melakukan pembayaran pokok pinjaman dana PEN sebesar Rp40,9 Miliar sepanjang tahun anggaran 2025.

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah rincian uang masuk, uang keluar, dan sisa anggaran Pemkab Konsel selama tahun 2025:

Pendapatan Daerah (Uang Masuk)

Target: Rp1,60 Triliun
Realisasi: Rp1,54 Triliun (Mencapai 96,06% dari target)

Belanja Daerah (Uang Keluar untuk Kabupaten)

Target Anggaran: Rp1,29 Triliun
Realisasi: Rp1,21 Triliun (Terserap 94,19%)
Digunakan untuk program yang menyentuh masyarakat, seperti fasilitas puskesmas/posyandu, pemerataan pendidikan, perbaikan jalan dan jembatan, serta bantuan UMKM.

Pagu Anggaran: Rp343,2 Miliar
Realisasi: Rp316,2 Miliar (Terserap 92,15%)

Per 31 Desember 2025, Pemkab Konsel memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp38,5 Miliar.

Pidato Bupati Konsel, Irham Kalenggo, yang dibacakan oleh Asisten II Ambolaa, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah bukti otentik bahwa pemerintah terbuka mengenai pengelolaan uang rakyat.

Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, menyatakan pihak legislatif siap segera membahas Raperda ini bersama seluruh anggota dewan dan jajaran OPD agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara lancar.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!