BIKASMEDIA.COM, JAKARTA — Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang berlangsung pada 21–22 September 2026 di Auditorium Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jakarta, merumuskan sejumlah langkah strategis terkait masa depan perkebunan rakyat. Mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun”, forum ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta hilirisasi kelapa sawit.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah organisasi petani dan masyarakat sipil, di antaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Sawit Watch. Forum tersebut mempertemukan perwakilan petani, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.
Menteri Koperasi Republik Indonesia, Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., saat membuka konferensi menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada aspek penguasaan tanah semata, melainkan harus dilanjutkan dengan access reform atau penguatan akses ekonomi petani melalui koperasi.
“Reforma agraria bukan hanya soal perjuangan untuk masalah tanahnya, tetapi juga menyangkut masalah access reform-nya,” ujar Ferry.
Menurutnya, koperasi dapat menjadi motor penggerak bagi petani sawit untuk mengelola kegiatan ekonomi pascaperolehan lahan. Ia mendorong koperasi sektor kelapa sawit tidak hanya berhenti pada penjualan Tandan Buah Segar (TBS), tetapi mulai membangun kapasitas pengolahan mandiri hingga menghasilkan produk turunan bernilai tambah.
Dalam sesi pembahasan, perwakilan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Konawe Selatan, Tisrandi, S.H., M.AP., menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani kecil yang menggantungkan hidupnya pada lahan di dalam kawasan hutan.
Tisrandi menilai regulasi pemerintah termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi harus diimplementasikan secara bijak hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, pendekatan penindakan hukum tidak boleh menjadi langkah pertama bagi petani kecil yang kerap kali tidak memahami kompleksitas regulasi.
“Aturan yang sudah dibuat pemerintah harus dapat diimplementasikan sampai ke tingkat bawah. Petani kecil tidak semuanya memahami peraturan perundang-undangan yang begitu kompleks. Ketika mereka tidak memahami aturan, bukan berarti pendekatan pertama yang dilakukan harus langsung berupa penindakan,” tegas Tisrandi.
Ia mendorong agar pemerintah mengedepankan pembinaan, pendataan, dan verifikasi menyeluruh terhadap sejarah penguasaan lahan serta tingkat ketergantungan ekonomi keluarga petani. Pendekatan penyelesaian, lanjutnya, harus diarahkan pada kepastian hukum dan keberlanjutan hidup masyarakat, bukan sanksi sepihak.
“Kasihan petani kecil yang kehidupannya bergantung pada lahan di kawasan hutan. Mereka pada dasarnya mencari penghidupan, bukan memperkaya diri seperti korporasi besar. Karena itu, kebijakan penertiban harus tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Sejalan dengan arah kebijakan kementerian, Ketua Umum SPKS Sabarudin menekankan perlunya memperkuat posisi tawar petani sawit dalam rantai pasok nasional melalui pabrik pengolahan mini berbasis koperasi. Ia menyebut investasi pabrik CPO berkapasitas 10 ton TBS per jam membutuhkan pembiayaan sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar. Melalui koperasi, petani diharapkan mampu mengatasi kendala pembiayaan sekaligus keluar dari ketergantungan penjualan bahan mentah.
Sementara itu, Ketua Umum SPI Henry Saragih menekankan bahwa momentum reforma agraria harus dimanfaatkan untuk menghadirkan keadilan ekonomi dan kepasaran yang pasti bagi petani, termasuk melalui proyek percontohan pabrik CPO koperasi di wilayah sentra sawit.
Ia berharap kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi komprehensif bagi pemerintah guna mewujudkan tata kelola perkebunan rakyat yang berkelanjutan, inklusif, serta berpihak pada kesejahteraan petani kecil di daerah.









