BIKASMEDIA.COM, JAKARTA — PT Ifishdeco Tbk menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan kelompok Alam Hijau Indonesia di Jakarta baru-baru ini. Kendati demikian, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan terkait dugaan perusakan hutan yang disuarakan dalam aksi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan beserta sarana penunjangnya dilakukan di atas lahan berstatus Hak Milik yang telah bersertifikat serta dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan sangatlah terbatas, yaitu hanya seluas 0,25 hektare. Lahan ini dimanfaatkan khusus untuk kegiatan penunjang berupa jalan angkut tambang (hauling road),” ujar Rivka melalui sambungan telepon, Sabtu (17/10/2026).
Rivka menjelaskan, pemanfaatan jalan tersebut telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, operasional di area tersebut memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan sesuai batas wilayah yang ditetapkan, serta menjalankan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada izin tersebut.
“Kami berkomitmen menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (Good Mining Practice), mematuhi seluruh perizinan, serta aktif menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasional. Perusahaan sangat terbuka terhadap pengawasan dari instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan untuk proses verifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak perseroan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan akurasi dan memverifikasi data sebelum menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan operasional tambang. Hal ini penting dilakukan guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Publik juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum teruji kebenarannya dan selalu merujuk pada keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
“Kami berharap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak tepat tersebut berkenan melakukan koreksi serta menyampaikan klarifikasi secara berimbang,” pungkas Rivka.









