KENDARI – Kuasa PT. Citra Karya Agung (Cikara), Pandi Atu menyayangkan kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka saat meninjau lokasi pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende yang juga bertepatan dengan pelaksanaan pemeriksaan bersama atau Mutual Check 0 (MC-0) pada Senin 12 Oktober 2026 lalu.
Pasalnya, Pandi menganggap proyek bernilai Rp35 miliar tersebut masih menyisakan problem lantaran proses tendernya diduga cacat prosedur.
“Kasian Gubernur Sultra turut hadir saat MC-0 kemarin. Dia tidak tahu mungkin proyek tersebut masih bermasalah,” kata Pandi, Kamis 15 Oktober 2026.
Pandi menjelaskan bahwa awalnya, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sesuai Nomor: 08/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tanggal 19 September 2026, pihaknya telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan PBJP 045 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra.
Namun, sampai dengan selesainya
tahapan masa sanggah pada 25 September 2026, PT Cikara belum juga mendapatkan informasi atau jadwal Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan jadwal kontrak dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat klarifikasi, namun tidak pernah dijawab. Tiba-tiba muncul pemenang baru yang ditunjuk langsung dengan nilai penawarannya Rp33 miliar atau lebih besar Rp2 miliar dari penawaran kami,” terang Pandi.
Sebagai pemenang tender, Pandi menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh rangkaian, proses dan tahapan tender sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 02/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tanggal 8 September 2026.
“Sudah jelas pada poin h dokumen tersebut menyebutkan bahwa dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PΑ/ΚΡΑ menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat enam hari kerja setelah menerima hasil pemilihan penyedia. Namun yang terjadi, mereka tidak lakukan malah menunjuk pemenang baru. Aturan dari mana itu,” urai Pandi.
Atas dasar itu, Pandi meminta dengan tegas Gubernur Sultra Andi Sumangerukka segera membatalkan proyek bermasalah tersebut dan mencopot Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
“Konspirasi dan pelanggaran aturan dalam upaya memenangkan PT Boriandy Putra sangat sistematis. Jika Gubernur Sultra tak juga mengambil langkah tegas, maka kami segera memperkarakan hal ini,” tegas Pandi.
Sebelumnya, Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Lenni Kartika Indah mengaku bahwa langkah menunjuk PT Boriandy Putra sebagai pemenang karena pemenang sebelumnya PT Cikara tidak memenuhi syarat teknis wajib.
Menurutnya, seluruh proses penetapan ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menggunakan hak sebagai pemilik anggaran untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap dokumen penawaran.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Kami menerima hasil rekomendasi pemenang dari pihak Pokja, namun itu bukan sesuatu yang final. Kami sebagai pemilik anggaran punya hak untuk mereview apakah hasil dari Pokja itu sudah sesuai atau belum,” ujar Lenni saat ditemui di lokasi MC-0 Senin 12 Oktober 2026.









