Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Lakidende: DPRD Sultra Bergerak, APH Didesak Turun Tangan

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat perhatian DPRD Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Saleha Sanusi, menyatakan pihaknya akan mengoordinasikan langkah tindak lanjut bersama komisi terkait untuk mendalami persoalan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Langkah tersebut merespons aspirasi yang disampaikan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra saat melakukan pertemuan dengan DPRD Sultra, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan itu, konsorsium memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia proyek dengan kode paket 101667260000. Mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Saleha Sanusi mengatakan, DPRD telah mendengarkan dan menerima aspirasi yang disampaikan konsorsium, baik melalui dokumen tertulis maupun penjelasan langsung dalam pertemuan tersebut.

Ia meminta perwakilan konsorsium menjelaskan secara terperinci persoalan yang ditemukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil langkah pengawasan lebih lanjut.

“Kami sudah mendengarkan apa yang menjadi aspirasi pada hari ini, baik yang sudah tertulis maupun yang disampaikan secara langsung. Olehnya itu, kami ingin mendengarkan secara detail penjelasan dari perwakilan konsorsium,” ujar Saleha.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pemilihan penyedia proyek Lakidende.

Saleha mengungkapkan, DPRD akan mengoordinasikan rencana RDP bersama komisi yang membidangi pengadaan barang dan jasa serta komisi yang menangani pembangunan infrastruktur.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pihak-pihak yang dipanggil sesuai dengan kewenangan masing-masing komisi, sehingga pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan RDP. Saya juga meminta agar data dan dokumen dari pihak yang menyampaikan aspirasi dilengkapi, sehingga pihak-pihak terkait yang akan dipanggil dapat diketahui secara jelas,” tegasnya.

Ia menekankan, pihak-pihak yang diundang dalam forum resmi DPRD diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan bagi masyarakat.

“Pemerintah dan DPRD sama-sama merupakan penyelenggara pemerintahan. Artinya, persoalan ini harus kita dengarkan bersama. Kami mengapresiasi kawan-kawan yang telah memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi terbaik,” katanya.

Saleha juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan kawasan olahraga terpadu tersebut merupakan program penting yang diharapkan dapat mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Sultra. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul dalam proses pengadaannya perlu memperoleh penjelasan yang memadai.

Ia berharap koordinasi antara komisi terkait dapat segera dilakukan agar jadwal RDP bisa ditetapkan, dengan tetap memperhatikan agenda pembahasan anggaran daerah tahun 2027 yang sedang berjalan.

Konsorsium Sebut Ada Perubahan Hasil Pemilihan Penyedia

Sebelumnya, Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.

Konsorsium menilai perubahan status hasil pemilihan penyedia perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut kronologi perubahan, dasar pengambilan keputusan, proses evaluasi peserta, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perwakilan konsorsium dalam pertemuan dengan DPRD Sultra menjelaskan bahwa langkah mereka tidak hanya didasarkan pada penelusuran dokumen administratif, tetapi juga pada investigasi lapangan terhadap proses pengadaan proyek tersebut.

Mereka mempertanyakan mekanisme perubahan hasil pemilihan penyedia dan meminta DPRD memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Menurut konsorsium, DPRD sebagai lembaga pengawasan perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, serta unsur pengawasan internal pemerintah daerah.

Konsorsium juga meminta agar seluruh dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan proses pengadaan diperiksa secara objektif.

Mereka menegaskan bahwa perubahan status hasil pemilihan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran ketentuan pengadaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penelaahan

Selain meminta DPRD Sultra menggelar RDP, konsorsium mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra menelaah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia proyek Lakidende.

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, persekongkolan tender, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang memadai.

Konsorsium juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Secara khusus, kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, konsorsium meminta penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan sejak tahapan pengadaan hingga proses penandatanganan kontrak, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kepada DPRD Sultra, mereka meminta agar RDP tidak hanya menjadi forum penyampaian pendapat, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang jelas serta mekanisme pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.

Minta Proses Pengadaan Dibuka Secara Transparan

Konsorsium menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berlandaskan prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Menurut mereka, setiap tahapan pengadaan harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra dan pihak terkait menjaga seluruh dokumen serta rekam jejak proses pengadaan agar dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.

Pernyataan sikap konsorsium tersebut ditandatangani oleh Ardin selaku Koordinator Lapangan I, Hafis selaku Koordinator Lapangan II, dan Rahmat Almubaraq sebagai Juru Bicara Lapangan.

Dengan adanya rencana tindak lanjut dari DPRD Sultra, konsorsium berharap persoalan dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia proyek Lakidende dapat memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan dari instansi teknis, PPK, kelompok kerja pemilihan, dan pihak penyedia terkait mengenai dugaan perubahan hasil pemilihan tersebut masih perlu dihimpun untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!