Kajati Sultra Ingatkan Pemkab Konsel, Anggaran 100 Persen Tak Ada Artinya Tanpa Dampak Nyata bagi Rakyat

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah tidak lagi diukur dari tingginya angka penyerapan anggaran semata. Penekanan tersebut disampaikannya saat memberikan pembekalan strategis bertajuk “Arah Pembangunan Nasional, Tata Kelola Pemerintahan, dan Penegakan Hukum yang Berdampak” di Auditorium Kantor Bupati Konawe Selatan, Andoolo, Senin (26/10/2026).

Di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, Dr. Sugeng menyoroti pentingnya perubahan pola pikir (mindset) aparatur pemerintah. Menurutnya, orientasi kerja birokrasi harus bergeser dari sekadar administratif menuju penciptaan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Keberhasilan suatu program tidak lagi hanya diukur dari penyerapan anggaran yang mencapai 100 persen, tetapi dari seberapa besar output, outcome, benefit, serta impact nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dr. Sugeng Riyanta.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan tujuan bernegara, sekaligus menyokong pencapaian target Asta Cita Presiden 2025–2029 menuju Visi Indonesia Emas 2045. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Dr. Sugeng mengingatkan pentingnya keseimbangan empat fungsi dasar birokrasi, yaitu pelayanan, pengaturan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai langkah preventif untuk memperkuat pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan birokrasi Pemkab Konsel, Kajati Sultra memetakan setidaknya delapan titik rawan tata kelola yang wajib diawasi secara ketat oleh setiap kepala satuan kerja:

Perencanaan anggaranyang tidak matang dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat. Pengalokasian dana yang terindikasi intervensi pihak tertentu. Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diwarnai rekayasa tender. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spec).

Selanjutnya, pelaporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak faktual. Pengelolaan dan inventarisasi aset daerah yang lemah. Pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kurang optimal. Potensi benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabat publik.

Menanggapi kekhawatiran sebagian aparatur dalam mengeksekusi program pembangunan, Dr. Sugeng menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap hadir sebagai mitra strategis melalui instrumen Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan, kata dia, siap memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion).

Kendati demikian, ia mengingatkan agar instrumen pendampingan tersebut tidak disalahartikan oleh para pejabat daerah.

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukanlah perisai untuk melindungi atau melegitimasi penyimpangan. Pendampingan ini murni merupakan instrumen preventif agar sejak tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan, penyelenggaraan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang sah, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan Kajati Sultra beserta rombongan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Korps Adhyaksa di tengah jajaran birokrasi daerah harus dimaknai sebagai langkah edukatif dan perlindungan preventif bagi para pengelola anggaran.

“Kehadiran Bapak Kajati Sultra di Konawe Selatan bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti aparatur pemerintah, melainkan membawa ‘payung hukum’ dan bimbingan agar seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tegas Irham Kalenggo.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Camat, hingga Kepala Desa untuk tidak ragu merealisasikan anggaran pembangunan, selama pekerjaan dilakukan secara cermat, jujur, transparan, dan mematuhi peraturan perundang-undtersebut.

Kegiatan itu turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan beserta jajaran juga hadir mendampingi kunjungan kerja tersebut.

error: Content is protected !!