Kelola Dana Desa Tak Transparan, Kejati Sultra dan Pemkab Konsel Beri Peringatan Keras Kepada Para Kades

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Peringatan keras ditekankan bagi seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pemerintah Kabupaten Konsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menegaskan tidak akan ada ruang toleransi bagi aparat desa yang lalai atau sengaja menyelewengkan anggaran negara.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, yang digelar di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (9/7/2026).

Saat membuka acara, Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., langsung memberikan “alarm” bagi para aparatur desa. Pemkab Konsel menyoroti rekam jejak kelam dalam lima tahun terakhir, di mana sejumlah Kepala Desa terpaksa harus mendekam di jeruji besi karena terjerat kasus hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ini adalah evaluasi mendalam. Walaupun terjadi penyesuaian anggaran pada tahun 2025 dan 2026 karena fokus pembiayaan dialihkan ke pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, komitmen kita terhadap transparansi tidak boleh berkurang sedikit pun!” tegas Wahyu Ade Pratama Imran saat membacakan sambutan Bupati.

Pemkab Konsel memerintahkan Inspektorat Daerah, BKAD, dan Dinas PMD untuk memperketat pengawasan. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi Kades di Konsel yang menyusul masuk ke ranah pidana akibat tata kelola keuangan yang ugal-ugalan.

Peringatan yang tidak kalah menohok datang dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., M.H. Ia mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 ini, meja Kejati Sultra masih terus dibanjiri laporan masyarakat terkait dana desa.

Irwan membongkar bahwa akar masalah utama dari laporan-laporan tersebut adalah sikap Kades yang tidak transparan, sehingga memicu kecurigaan warga di lapangan.

“Minimnya keterbukaan informasi memicu kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ingat, masalah hukum tidak hanya lahir dari niat jahat (mens rea) atau korupsi, melainkan bisa terjadi karena kelalaian administrasi!” urai Irwan secara blak-blakan.

Irwan memberikan imbauan sekaligus peringatan fatal yang kerap diabaikan para Kades: Kesalahan administrasi yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius (pidana), meskipun pengelola atau Kades tersebut tidak menikmati uangnya sepeser pun.

Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejati Sultra menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pencegahan (preventif) agar perangkat desa tidak salah melangkah. Namun, kejaksaan juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan ini akan berujung pada tindakan hukum yang tegas jika imbauan dan edukasi administratif ini tetap diabaikan.

Acara yang dihadiri oleh Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra Ramadhan, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD Konsel Anni Naim Taridala, serta seluruh Camat, Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa se-Kabupaten Konsel ini dilanjutkan dengan pembedahan materi teknis hukum secara mendalam guna memastikan seluruh aparatur desa benar-benar “melek” hukum dan tertib administrasi.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!