Ketua DPRD Konsel Apresiasi Langkah Bupati Tertibkan Disiplin ASN, SK PPPK PW Segera Diproses

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Hamrin, S.Kom., M.A.P., mengapresiasi langkah Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel dalam memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan menjalani evaluasi untuk perpanjangan masa perjanjian kerja.

Apresiasi tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menertibkan administrasi kepegawaian melalui evaluasi kehadiran, kepatuhan terhadap absensi, pengisian aplikasi e-Kinerja, serta pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pegawai sebelum proses perpanjangan perjanjian kerja ditindaklanjuti.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (12/10/2026), yang membahas penegakan disiplin ASN, evaluasi kinerja, serta persiapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 Tahap I Tahun 2026.

Menurut Hamrin, langkah yang ditempuh Bupati bersama BKPSDM merupakan bagian dari penataan birokrasi yang perlu didukung seluruh pihak. Penertiban disiplin harus berjalan beriringan dengan pembinaan, evaluasi yang objektif, dan kepastian administrasi bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan.

“DPRD mengapresiasi upaya Bupati Konawe Selatan bersama BKPSDM dalam menertibkan disiplin ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu. Evaluasi ini penting agar seluruh pegawai memahami kewajiban dan tanggung jawabnya, terutama terkait kehadiran, absensi, pengisian e-Kinerja, serta pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,” demikian penekanan yang dapat disampaikan dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Hamrin menilai, kedisiplinan aparatur tidak semestinya hanya dipahami sebagai kewajiban hadir di kantor. Disiplin juga mencakup kesungguhan melaksanakan pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, ketepatan menyampaikan laporan kinerja, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diharapkan menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kepegawaian.

Pengisian e-Kinerja, misalnya, perlu dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Begitu pula dengan absensi, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik, yang harus mencerminkan kondisi kehadiran pegawai secara faktual.

Di sisi lain, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki peran penting dalam memastikan proses pengawasan berjalan konsisten. Pemeriksaan administrasi dan evaluasi kinerja tidak cukup hanya mengandalkan laporan pegawai, tetapi perlu diverifikasi berdasarkan data serta pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja.

“Perpanjangan perjanjian kerja harus disikapi dengan kesungguhan. Pegawai perlu menunjukkan kedisiplinan, memenuhi kewajiban administrasi, dan melaksanakan tugas dengan baik. Dengan demikian, proses evaluasi dapat berjalan tertib, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian rumusan pesan yang relevan dengan agenda penertiban tersebut.

Salah satu agenda penting dalam rapat koordinasi tersebut adalah persiapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada 2026.

Untuk mendukung proses itu, setiap OPD diminta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan verifikasi. Dokumen tersebut meliputi daftar PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk perpanjangan, daftar pegawai yang tidak diusulkan, rekapitulasi absensi manual, rekapitulasi absensi online, serta hasil cetak penilaian atau evaluasi kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, rekam kehadiran, dan pelaksanaan tugas pegawai.

Hamrin berharap seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil rapat dengan serius sehingga tidak terjadi keterlambatan akibat dokumen yang belum lengkap atau data yang tidak sesuai.

Bagi PPPK Paruh Waktu, persiapan perpanjangan perjanjian kerja menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja dan kepastian administrasi kepegawaian. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme evaluasi, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, harapan agar SK perpanjangan segera diterbitkan perlu disertai kesiapan administrasi dari masing-masing OPD serta kepatuhan pegawai terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.

Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu: persiapan perpanjangan perjanjian kerja tengah menjadi agenda pembahasan pemerintah daerah. Meski demikian, penerbitan SK tetap bergantung pada penyelesaian proses verifikasi dan ketentuan resmi yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan teknis penggunaan aplikasi absensi online dan e-Kinerja juga menjadi perhatian. Tidak semua pegawai memiliki tingkat pemahaman yang sama terhadap sistem administrasi berbasis elektronik, sehingga pendampingan teknis dinilai diperlukan untuk mengurangi kesalahan penginputan dan keterlambatan pelaporan.

BKPSDM Konsel diharapkan terus memperkuat pembinaan, termasuk memberikan pelatihan kepada ASN yang masih mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi kepegawaian.

Langkah tersebut penting agar penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dan pemberian konsekuensi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memperbaiki kekurangan melalui pembinaan yang terukur.

Meski demikian, kendala teknis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban administrasi. Pegawai tetap perlu berkoordinasi dengan operator atau pengelola kepegawaian di OPD masing-masing apabila mengalami hambatan.

Di samping itu, pimpinan OPD diharapkan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap data kehadiran dan laporan kinerja agar persoalan dapat diketahui dan diselesaikan sebelum menghambat proses evaluasi perpanjangan perjanjian kerja.

Rapat koordinasi tersebut juga menyoroti optimalisasi peran PPPK Paruh Waktu yang bertugas di puskesmas dan kecamatan. Penugasan aparatur di unit-unit tersebut diarahkan agar dapat mendukung pelaksanaan pelayanan dasar di wilayah desa, termasuk membantu penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi kinerja semestinya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen atau kepatuhan terhadap absensi. Kinerja aparatur juga perlu dilihat dari kontribusinya terhadap pelaksanaan program pemerintah dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Karena itu, pembagian tugas harus jelas, indikator kinerja perlu terukur, dan pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Bagi PPPK Paruh Waktu, kesempatan melanjutkan masa perjanjian kerja juga harus diiringi dengan komitmen untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan pelayanan sesuai tugas serta kewenangan yang dimiliki.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD Konsel berkepentingan agar penataan administrasi kepegawaian berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apresiasi Ketua DPRD terhadap langkah pemerintah daerah tersebut menempatkan disiplin, evaluasi kinerja, dan perpanjangan perjanjian kerja sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan. Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan data yang valid, indikator yang jelas, serta prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif.

Dengan mekanisme tersebut, proses perpanjangan perjanjian kerja diharapkan berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pegawai maupun perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin, S.Kom., M.A.P., Kepala BKPSDM Konawe Selatan Pujiono, serta jajaran terkait.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diharapkan dapat mempercepat pembenahan administrasi, meningkatkan kedisiplinan ASN, dan menuntaskan persiapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan birokrasi tidak hanya diukur dari tertibnya absensi atau lengkapnya laporan e-Kinerja. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana aparatur menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat Konawe Selatan.

error: Content is protected !!