BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) di wilayah Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini tengah menjadi sorotan publik yang serius. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan operasinya di luar koridor hukum, mulai dari ketidaksesuaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga dugaan menambang tanpa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang sah dari Kementerian ESDM.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kendari, Rizal Pasolong, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mengendus adanya indikasi pelanggaran norma pertambangan yang cukup fatal. Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, PT WIN diduga tetap melakukan aktivitas pengerukan nikel setelah tenggat waktu 31 Maret 2026, meskipun kuota RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya belum diterbitkan.
Tak hanya itu, persoalan lingkungan hidup dan adanya aktivitas penanaman sawit di lahan reklamasi juga menjadi poin krusial yang disoroti.
“Seharusnya PT WIN menambang sesuai ketentuan ketentuan hukum dan izin yang telah dikeluarkan oleh negara. Namun, alasan yang berkembang di lapangan adalah perusahaan melakukan kegiatan karena sudah mendapat persetujuan atau ‘restu’ dari pemilik lahan dan permintaan warga,” kata Rizal, yang juga merupakan anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia. Rabu, 20/6/2026
Rizal menegaskan, kesepakatan sepihak antara korporasi dan pemilik lahan tidak bisa menegasikan hukum formal. Jika terbukti menambang tanpa RKAB dan menabrak aturan AMDAL, PT WIN dapat dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Ia pun mendesak pemerintah, masyarakat yang dirugikan, serta LSM lingkungan untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas.
Merespons polemik tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe Selatan, Arjun, angkat bicara. Pihaknya menghormati aspirasi dan sorotan dari lembaga hukum seperti PBH Peradi. Namun, DPRD menegaskan bahwa semua dugaan tersebut harus dibuktikan secara objektif berbasis data formal di meja rapat.
Arjun mengungkapkan, berdasarkan kunjungan lapangan yang sempat dilakukan oleh anggota dewan pada hari Sabtu, 16/5/2026, pihak DPRD justru belum mendapatkan data riil mengenai surat persetujuan masyarakat yang diklaim oleh perusahaan.
Oleh karena itu, DPRD Konsel berkomitmen penuh untuk mengurai benang kusut ini melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan bakal digelar pekan depan.
“Semua stakeholder terkait akan kami minta untuk buka-bukaan data di RDP nanti. Kalau memang PT WIN terbukti secara terang-terangan melakukan kesalahan, tentu ada sanksi administratif. Secara terbuka, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Arjun.
Arjun menambahkan bahwa nasib Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN akan sangat bergantung pada komitmen perusahaan dalam menyelesaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya dalam tenggat waktu yang disepakati nantinya. Jika perusahaan tidak kooperatif atau tidak mampu memenuhinya, DPRD tidak akan segan merekomendasikan pencabutan IUP.
“Ini bukan bicara tentang hari ini saja, tapi tentang generasi masa depan. Kalau lingkungannya sudah rusak, bagaimana mereka mau hidup nanti? Kerusakan lingkungan itu harga mati, harus ada solusinya,” imbuh politisi PKS tersebut memulai pesan suara (watsapp). Kamis, 21/6/2026
RDP yang dinilai wajib digelar ini sempat tertunda karena pimpinan DPRD dan Bagian Fasilitasi sedang melakukan dinas luar daerah. Rencananya, agenda ini akan segera diseriusi pada hari Senin atau minggu depan setelah seluruh pimpinan lengkap.
DPRD Konsel memastikan akan mengundang seluruh pihak terkait demi transparansi, di antaranya: Manajemen PT WIN, Masyarakat terdampak (Masyarakat Mondoe dan Torobulu), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Walhi Sulawesi Tenggara,LSM LIRA, Asosiasi Hak Asasi Manusia yang peduli terhadap lingkungan setempat.









