Kasus Dugaan Pencabulan di Kendari: Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan Jauhi Narasi Politik

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum terduga pelaku pencabulan berinisial C (30) angkat bicara terkait kasus dugaan asusila yang menimpa korban SA (18). Pihak hukum yang tergabung dalam Equitas Justice Law Firm ini mengimbau masyarakat dan media massa untuk menyikapi kasus ini secara bijak tanpa mencampuradukkannya dengan kepentingan politik.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (12/5/2026) malam. Saat ini, kasus tersebut telah resmi masuk dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Perwakilan tim kuasa hukum, Selvi Apriani, S.H., menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di ruang publik agar tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak dibawa ataupun digiring ke dalam narasi politik tertentu. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Selvi saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

Selvi juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial dan media massa. Ia mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) agar tidak terbentuk opini publik yang bersifat menghakimi sepihak (trial by press).

“Kami berharap seluruh rekan-rekan media maupun masyarakat tetap mengedepankan asas keberimbangan dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” tambahnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum memastikan bahwa kliennya, C (30), bersikap kooperatif pada penanganan kasus ini. Selain siap menjalani seluruh tahapan hukum, terduga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak terkait.

“Pada prinsipnya, klien kami menunjukkan sikap kooperatif dan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari perbuatannya di mata hukum. Namun demikian, kami meminta semua pihak tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kendari,” tutup Selvi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!