Pemdes Ataku Gelar Musdes Penyusunan RKPDesa 2027 dan Perubahan APBDesa 2026

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Desa Ataku, Kecamatan Andoolo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (21/10/2026). Agenda strategis ini berfokus pada dua hal utama: penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 dan penyesuaian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Andoolo, Sutami. Dalam arahannya, Sutami menegaskan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran pengalokasian anggaran desa di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.

“Musdes ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan pijakan penentu agar setiap rupiah APBDesa benar-benar menjawab prioritas warga. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat adalah kunci agar pembangunan berjalan transparan dan berkesinambungan,” tegas Sutami.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Ataku, Nanang Muliyono, menjelaskan bahwa fokus perubahan APBDesa 2026 mengarah pada penajaman program-program mendesak yang belum terealisasi, sekaligus menyusun pijakan RKPDesa 2027 yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan peningkatan infrastruktur dasar.

“Kami ingin memastikan aspirasi dari tiap dusun terakomodasi secara terukur. Melalui Perubahan APBDesa 2026 dan perencanaan RKPDesa 2027 ini, sasaran kita jelas: memperkuat sektor pertanian, layanan kesehatan posyandu, serta jaring pengaman sosial,” ungkap Nanang.

Rangkaian diskusi teknis dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Ataku, Sumarno. Pembahasan berlangsung interaktif saat merumuskan skala prioritas pembangunan dan penyesuaian pos anggaran bersama warga.

Pelaksanaan Musdes ini turut memandapatkan pendampingan dan fasilitasi teknis dari berbagai pihak cross-sektoral, antara lain:

Pemerintah Kecamatan Andoolo
Balai Penyuluh KB Kecamatan Andoolo
Penyuluh Pertanian Desa Ataku
Pendamping Sosial (PKH dan TKSK)
Pendamping Desa

Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran BPD, Perangkat Desa, LPM, TP-PKK, Kader Posyandu & KPM, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta perwakilan elemen masyarakat Desa Ataku. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes ini selanjutnya akan disahkan menjadi dokumen perencana resmi desa.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!