Kriminalisasi Terhadap Kerja Penegakan Hukum Advokat Jadi Ancaman Serius Profesi

Ketgam. Edi Sulkipli, SH, MH
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Gelombang keprihatinan meluas di kalangan praktisi hukum menyusul langkah oknum yang melaporkan seorang advokat ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan media daring.

Sikap tegas disuarakan oleh praktisi hukum Edi Sulkipli, SH., MH Menurutnya, narasi yang menyebut advokat “mangkir” saat dipanggil untuk klarifikasi adalah bentuk kekeliruan pemahaman hukum yang fatal dan mendiskreditkan profesi advokat.

“Istilah mangkir itu hanya ada dalam proses penyidikan resmi, bukan saat panggilan klarifikasi di tahap awal. Ketidakhadiran dalam klarifikasi tidak bisa serta-merta dilabeli mangkir, terlebih advokat tersebut bertindak sah menjalankan surat kuasa dari prinsipalnya,” ujar Edi Sulkipli. Rabu, 10/9

Edi menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan advokat mestinya tidak terburu-buru menempuh jalur pidana. Hukum telah menyediakan mekanisme baku melalui Sidang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk menguji apakah tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad baik atau melanggar kode etik.

“Sebagai edukasi publik, masyarakat dan pejabat harus memahami batasannya. Jika advokat diduga melakukan tindak pidana di luar tugas profesinya, salurannya memang ke APH. Namun, jika tindakan itu dinilai bermasalah saat ia menjalankan tugas profesi, pintu pertamanya adalah aduan ke Dewan Etik Advokat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap ini bukan bentuk pembelaan buta atau anggapan bahwa advokat selalu benar secara mutlak. Namun, semua pihak diimbau untuk melihat fakta secara objektif dan mendudukkan posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang setara.

Dalam menjalankan tugasnya, advokat dibentengi oleh payung hukum yang kuat. Edi Sulkipli menyoroti keberadaan Hak Imunitas Advokat yang tertuang secara eksplisit dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 149 ayat (2) KUHAP.

Regulasi tersebut menjamin bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugas pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan dengan itikad baik.

“Hak imunitas ini diciptakan untuk mencegah praktik kriminalisasi. Sangat riskan jika advokat yang sedang memperjuangkan hak kliennya justru dijerat tuduhan rintangan peradilan (obstruction of justice) atau pencemaran nama baik,” kata Edi.

Edi Sulkipli mengecam keras segala bentuk upaya yang menghambat kerja-kerja penegakan hukum advokat melalui tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, jika pemidanaan terhadap advokat dalam konteks pelaksanaan kuasa ini dibiarkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan profesi hukum di masa depan.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin hal serupa akan menjadi peristiwa berulang yang menimpa rekan-rekan advokat lainnya. Ini yang harus kita cegah bersama demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!