BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting bertempat di Aula DPRD Konsel, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.A.P., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, H. Ichsan Porosi, S.T., M.T.P., yang mewakili Bupati Konawe Selatan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Konsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, serta para insan pers media cetak dan elektronik.

Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, setelah menyatakan rapat memenuhi kuorum berdasarkan kehadiran 23 anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Konsel, sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD.
Adapun agenda rapat paripurna yaitu Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Memasuki agenda ketiga, Pada sesi penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Juru Bicara Gabungan Fraksi (Fraksi Golkar, Gerindra, PBB, PAN, dan Demokrat Persatuan), Binmas Mangidi, S.Sos., menyampaikan sejumlah poin rekomendasi strategis.
Di antaranya, Pemerintah Daerah diminta menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi desa serta memajukan inovasi berbasis teknologi informasi. Fraksi-fraksi menegaskan agar Perda tentang Desa menjadi pijakan kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang mandiri, demokratis, serta menyejahterakan masyarakat.

Selain Gabungan Fraksi, pandangan akhir turut disampaikan oleh Fraksi NasDem melalui Juru Bicara Juan Lesmana Yuda, Fraksi PKS melalui Taufik Mansur, dan Fraksi PDI Perjuangan melalui Haerudin.
Sementara itu, dalam pidatonya, H. Ichsan Porosi menyampaikan rincian penyesuaian struktur Perubahan APBD TA 2026. Dari sisi pendapatan daerah, target diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 6,72 persen atau bertambah Rp98,75 miliar, sehingga total pendapatan mencapai Rp1,56 triliun.
Kenaikan tersebut didorong oleh pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp170,40 miliar serta peningkatan Pendapatan Transfer menjadi Rp1,39 triliun, yang bersumber dari penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur, DAK Non-Fisik Tunjangan Profesi Guru, hingga peningkatan Bagi Hasil Provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, Belanja Daerah juga disesuaikan menjadi Rp1,53 triliun atau naik 2,98 persen. Sekda menegaskan bahwa kenaikan anggaran ini harus diterjemahkan ke dalam program yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan transparan, di mana keberhasilan tidak diukur dari besarnya realisasi belanja melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, dari sektor pembiayaan daerah, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp40,77 miliar yang mencakup penyesuaian SiLPA hasil audit BPK RI TA 2025 sebesar Rp38,55 miliar serta sisa pinjaman daerah dari Bank Sultra sebesar Rp2,22 miliar. Di sisi pengeluaran pembiayaan, alokasi dialokasikan untuk penyertaan modal Pemkab ke Bank Sultra sebesar Rp28 miliar dan pembayaran pokok pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp40,97 miliar. Selain perubahan APBD, pembahasan dua Raperda lainnya turut digenjot untuk memperkuat tata kelola daerah.
Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah ditujukan guna memperkuat kapasitas fiskal berbasis data tanpa membebani masyarakat, sedangkan Raperda tentang Desa mengadopsi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun untuk maksimal dua periode serta penguatan kesejahteraan perangkat desa.

Mengakhiri sambutannya, Sekda mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersikap proaktif, transparan, dan sungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh rangkaian pembahasan bersama DPRD. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kebersamaan, dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan.










