BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Penetapan penyedia dalam tender proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernilai Rp35 miliar berbuntut polemik. PT Citra Karya Agung (KSO PT Nurfita Karya Mandiri) yang resmi ditetapkan sebagai pemenang pertama mendadak “dipinggirkan” tanpa kepastian hukum, sementara pekerjaan fisik diduga kuat telah diserahkan ke peserta peringkat ketiga.
Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, secara terbuka membongkar dugaan permainan dan skema pengondisian tender pada proyek milik Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Atas ketidakadilan administrasi ini, pihak PT Citra Karya Agung kini bersiap mengambil langkah hukum secara tegas.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 08/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tertanggal 19 September 2026, Pokja PBJP 045 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra menetapkan PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO sebagai pemenang tender sah dengan nilai penawaran Rp31,6 miliar.
Namun, usai masa sanggah berakhir pada 25 September 2026, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tak kunjung diterbitkan. Sebaliknya, pekerjaan justru diarahkan kepada PT Boriandy Putra yang duduk di urutan ketiga, melompati pemenang cadangan pertama.
“Kami dimenangkan di tingkat Pokja, tetapi dijatuhkan di tahap berikutnya tanpa penjelasan substansial. Ini memperkuat dugaan adanya skema pengondisian pemenang sejak awal,” tegas Pandi Atu, Senin (12/10/2026).
Upaya klarifikasi secara bersurat telah dilayangkan dua kali oleh PT Citra Karya Agung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 5 Oktober dan 8 Oktober 2026. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi.
Pandi menilai ada dua kejanggalan fatal dalam proses pengadaan ini:
Apabila ada perubahan status pemenang, dinas terkait wajib memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar evaluasi ulang, bukan malah mengalihkan proyek secara sepihak.
Penunjukan peserta peringkat ketiga (PT Boriandy Putra) dengan mengabaikan peringkat pertama dan cadangan pertama dinilai menabrak aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, beredar isu bahwa pengalihan sepihak ini turut dikait-kaitkan dengan dugaan intervensi serta arahan oknum pejabat daerah.
Tidak hanya cacat secara administrasi, masalah ini merembet ke ranah operasional lapangan. PT Citra Karya Agung menemukan fakta adanya aktivitas pekerjaan fisik di lokasi Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende yang diduga dilakukan oleh pihak PT Boriandy Putra.
“Aktivitas di lapangan sudah berjalan, sementara kontraknya diyakini belum ada. Ini ilegal dan wajib dijelaskan secara terbuka ke publik,” tambah Pandi.
Sikap diamnya pihak KPA dan PPK Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra semakin memicu kecurigaan atas legalitas aktivitas di lapangan tersebut.
Terhitung per awal Oktober 2026, waktu efektif pelaksanaan proyek yang menyisakan kurun normal 90 hari kini kian tergerus hingga tersisa sekitar 85 hari kalender.
Guna memperjuangkan hak korporasi dan menguji akuntabilitas proses pengadaan publik ini, PT Citra Karya Agung menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan mengambil langkah hukum. Ini menyangkut hak perusahaan dan kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pukas Pandi Atu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra serta PT Boriandy Putra terkait kejelasan status kontrak dan dugaan pengondisian tender tersebut.









