BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., secara resmi menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan terkait usulan pinjaman daerah tahun anggaran 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Konsel, Senin (31/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, S.Kom., M.A.P. Dalam pembukaannya, Hamrin menyampaikan bahwa dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sebanyak 25 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib Dewan, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.A.P., saat membuka jalannya persidangan.
Berdasarkan laporan presensi dan penyampaian pimpinan sidang, rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama Eselon II dan III di lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Adapun anggota dewan yang hadir terdiri dari gabungan fraksi pendukung, sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dicatat tidak menyatukan/menyiapkan pandangan fraksinya serta tidak hadir dalam proses penyampaian pandangan fraksi tersebut.
“Dari 8 fraksi di DPRD, 2 fraksi tidak memberikan pandangan yaitu fraksi PKS dan PDIP,” terang Hamrin
Dalam agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, mayoritas fraksi menyatakan setuju terhadap usulan pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Pandangan Fraksi Gabungan yang terdiri dari Fraksi Golkar, Gerindra, PBB, PAN, dan Demokrat Persatuan disampaikan oleh juru bicara fraksi, Nadira, S.H. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gabungan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman tersebut.
“Rencana pinjaman daerah harus dilakukan secara kolektif, terukur, dan di bawah pengawasan ketat. Pembiayaan harus diarahkan pada sektor-sektor produktif dan prioritas pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, guna memperkuat kapasitas fiskal serta mendorong kemandirian daerah,” tegas Nadira, S.H., yang diakhir pandangannya menyatakan Fraksi Gabungan menerima dan menyetujui rancangan pinjaman daerah.
Dukungan senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Ramayanto, S.H. Fraksi NasDem menyetujui langkah Pemkab Konsel untuk memanfaatkan instrumen pembiayaan pinjaman daerah sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PDIP tidak menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna tersebut.
Proses pengesahan pinjaman daerah tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Konawe Selatan yang dibacakan oleh bidang Kabag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Skertariat DPRD Konsel, Hidayatullah, S.P., M.Si.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan naskah Surat Keputusan Persetujuan DPRD dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Irham Kalenggo.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan. Bupati menjelaskan bahwa langkah pinjaman daerah ke Bank Sultra merupakan solusi alternatif pembiayaan APBD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah yang sangat dibutuhkannya masyarakat.
“Pinjaman daerah ini adalah instrumen alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah demi percepatan pembangunan infrastruktur dasar serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” terang Bupati Irham Kalenggo.
Lebih lanjut, Irham Kalenggo menegaskan bahwa kebijakan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada Bank Sulawesi Tenggara periode 2026–2029 bukan diambil secara tergesa-gesa ataupun bertujuan untuk membebani daerah.
“Langkah ini merupakan instrumen percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang telah dihitung secara cermat dan akuntabel, serta dipastikan akan tuntas pelunasannya sebelum masa jabatannya berakhir tanpa ada niat sedikit pun untuk “menjual” atau mengadaikan daerah,”pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Anggota DPRD Kansel, Taufik Mansyur memilih bersikap abstain terhadap rencana pinjaman daerah senilai Rp200 miliar dalam Rapat Kerja Pembahasan Fiskal Daerah, Kamis (30/7/2026). Langkah tersebut diambil karena PKS menilai skema pembiayaan infrastruktur tersebut belum mengakomodasi perbaikan jalan prioritas di Kecamatan Lalembuu, khususnya ruas Desa Lambandia SP4–Tombekuku dan Potuho Jaya–Tombekuku.
Sedangkan untuk Fraksi PDIP DPRD Konawe Selatan secara resmi menolak rencana Pemkab Konsel menambah pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke Bank BPD, Kamis (30/7/2026).
Fraksi PDIP melalui Ketua Fraksi PDIP DPRD Konsel, Bobi Landopi
mengingatkan Pemkab agar tidak memperberat beban APBD yang masih harus menyelesaikan utang PEN, serta meminta pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan alternatif ketimbang mengambil jalan pintas berutang.









