Saling Klaim Terkait Dugaan Penahanan Bayi di Konawe Selatan, Ini Penjelasan Kedua Belah Pihak

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Kasus dugaan penahanan seorang bayi berusia 11 bulan oleh Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, Rosnawati, terus bergulir. Kasus ini memicu respons saling klaim dari pihak keluarga ayah kandung bayi maupun pihak keluarga Kepala Sekolah.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan adanya dugaan penahanan anak secara paksa dan permintaan sejumlah uang. Namun, kedua belah pihak kini angkat bicara untuk meluruskan kronologi versi masing-masing agar informasi yang diterima masyarakat berimbang.

Perwakilan keluarga Kepala Sekolah, Fachriawan Syahrir, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kasus penculikan atau penahanan anak secara paksa. Menurutnya, masalah ini bermula dari penyerahan pengasuhan bayi secara sukarela oleh ayah kandungnya, Sadam, karena faktor ekonomi pasca-berpisah dengan istrinya.

Atas dasar kemanusiaan dan hubungan kekeluargaan, pihak Rosnawati bersedia membantu merawat bayi tersebut. Dua hari berselang, dibuat surat pernyataan penyerahan pengasuhan yang ditandatangani oleh Sadam tanpa paksaan.

Ketegangan mulai muncul saat Sadam mendatangi rumah keluarga pada malam hari untuk mengambil kembali bayinya secara mendadak. Fachriawan mengakui sempat terjadi adu argumentasi emosional karena pihaknya khawatir membawa bayi di larut malam. Di tengah ketegangan itulah, mencuat pernyataan mengenai biaya pengasuhan.

“Itu (pernyataan biaya) adalah kelakar spontanitas dari pihak keluarga karena kesal dengan sikap ayah bayi, bukan tuntutan uang tebusan atau syarat mutlak untuk mengembalikan anak,” ujar Fachriawan, Selasa (23/6/2026).

Pihak keluarga Rosnawati juga menyayangkan adanya tekanan dan intimidasi dari pihak-byak tertentu yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pasca-insiden tersebut. Saat ini, mereka didampingi penasihat hukum tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak keluarga bayi menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi yang menyudutkan posisi ayah kandung. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya tudingan bahwa Sadam datang ke rumah Kepala Sekolah dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Nenek dari bayi tersebut menegaskan, dirinya tidak melihat adanya indikasi yang menunjukkan anaknya kehilangan kesadaran saat datang menjemput sang bayi.

“Saya tidak yakin kalau anak saya berada di bawah pengaruh alkohol seperti yang disebutkan. Setahu saya, saat itu dia masih bisa mengendarai kendaraan sendiri untuk datang ke lokasi. Karena itu saya tidak bisa memastikan bahwa anak saya dalam keadaan mabuk sebagaimana informasi yang beredar,” ujar nenek bayi dalam keterangan.

Pihak keluarga bayi berharap melalui ruang hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, masyarakat dapat menilai persoalan secara objektif dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Sadam secara langsung selaku ayah kandung bayi, serta pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kelanjutan laporan dugaan tindak pidana ini.

Penulis: EgitEditor: Redaksi
error: Content is protected !!